Kemensos Percepat Perbaikan dan Pemutakhiran Data PBI-JKN

Kementerian Sosial memastikan senantiasa memedomani peraturan perundangan-undangan dalam memberikan subsidi untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

oleh Reza pada 19 Feb 2020, 15:47 WIB
Mensos rapat Kerja (Raker) Gabungan DPR, di Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (18/02/2020).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sosial memastikan peraturan perundangan-undangan dalam memberikan subsidi untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

Untuk memastikan subsidi bagi masyarakat tersebut tersalurkan tepat sasaran, Kemensos terus meningkatkan kualitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sejalan dengan amanat UU No. 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, proses pemutakhiran data dimulai dari proses verifikasi dan validasi di daerah untuk kemudian disahkan Menteri Sosial. 

“Peran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas DTKS sangat penting. Karena alur verifikasi dan validasi data, dimulai dari bawah, atau dari daerah. Nanti di pusat, Menteri Sosial meng-SK-kan data itu empat kali dalam satu tahun,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam Rapat Kerja (Raker) Gabungan DPR, di Kompleks DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (18/02/2020). 

Dalam raker yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, dihadiri Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Ketua Rachmat Gobel, itu membahas tiga agenda pokok. 

Yakni permasalahan  kenaikan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Kelas III; membahas data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI); dan peran serta pemerintah daerah dalam Program JKN. 

Dalam raker ini, dibahas hangat soal PBPU atau peserta mandiri kelas III yang dianggap tidak mampu dengan populasi 19,9 juta orang. Mensos terus melakukan pemutakhiran data yang masuk DTKS.

“Jadi saya mengusulkan, agar mereka yang 19,9 juta ini, dimasukkan DTKS. Kalau mereka masuk DTKS, berarti layak menerima subsidi. Tapi saya tekankan, kita akan lihat dulu sebelumnya. Belum tentu dari 19,9 juta nantinya 100% masuk PBI,” kata Mensos.

Untuk memastikan berapa banyak dari 19,9 yang layak menerima PBI, perlu dilakukan verifikasi dan validasi (vervali) data. “Nah, saya berharap Kementerian Dalam Negeri perlu meningkatkan koordinasi agar aparat di daerah bergerak melakukan verivali data,” kata Mensos Juliari.

Disamping itu, Mensos minta semua pihak proaktif memutakhirkan data penduduk miskin yang NIK nya belum bisa dipadankan dengan data Dukcapil. 

Dalam peningkatan kualitas data PBI JK, tahun lalu, Kemensos sudah mengganti sebanyak 9,2 juta PBI JK yang berada di luar DTKS dgn data warga miskin dan tidak mampu yang sudah terdata pada DTKS. Penggantian data PBI JK didasarkan atas beberapa hal, di antaranya karena NIK dengan status blm bisa dipadankan dengan data Dukcapil, telah meninggal dunia, atau memiliki data ganda.

“Pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi memutakhirkan data warga miskin dan tidak mampu. Pemerintah daerah bisa mengerahkan petugas dinas sosial. Sementara Kementerian Sosial bisa mengerahkan pendamping PKH,” kata Mensos Juliari.

Mensos menyatakan, sedang terus mengkoordinasikan dan melakukan pengecekan di lapangan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Ditjen Pendudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Dengan peran tenaga pendamping dan aparatur pemerintah daerah, Mensos berharap, pemadanan data berjalan dua arah.

“Jadi berjalan dua arah. Baik dari pusat maupun juga dari daerah. Jadi hasil verifikasi dari desa dan kecamatan bisa secara berjenjang naik ke atas. Memang harus sedikit agresif. Tidak perlu target kapan selesai tapi nanti akan kita lihat hasilnya,” kata Mensos Juliari.

Program unggulan yang dimaksud adalah Program Indonesia Pintar (KIP), Penerima Bantuan Iuran - Jaminan Kesehatan (PBI-JK), juga PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program Sembako. “Tanpa kejelasan NIK, maka bantuan dikhawatirkan tidak bisa disalurkan secara tepat sasaran,” kata Mensos.

Kemensos mengapresiasi daerah yang sangat responsif dalam verivali data. Pada kesempatan lalu, terdapat lima daerah yang dinilai sangat aktif dalam verifikasi dan validasi data. Masing-masing adalah Kota Jakarta Pusat sebesar 99,2%, Kota Padang Panjang sebesar 96,6%, dan Kabupaten Karimun sebesar 94,9%. Kemudian Kabupaten Murung Raya (Kalimantan Tengah) sebesar 92,8%, dan Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan sebesar 89%.  

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dan Wakil Ketua Komisi VIII Tb. Ace Hasan Syadzily sama-sama menekankan, bahwa terdapat kerja sama yang baik dan konstruktif antara Kemensos dan Komisi VIII, untuk meningkatkan kualitas DTKS. 

Bersama Komisi VIII, Kemensos juga bekerja sama meningkatkan integritas data melalui Panitia Kerja (Panja) Verifikasi dan validasi Data. “Kami mendorong agar ada koordinasi lebih lanjut, antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Dalam Negeri. Karena ada data yang harus dipadankan,” kata Ace.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya