Liputan6.com, Jakarta Negara bagian New York akan resmi melarang kantong plastik mulai 1 Maret mendatang. Ini adalah efek UU Pengurangan Limbah Kantong Plastik (Bag Waste Reduction Law).
Dilaporkan New York Post, Rabu (19/2/2020), pelarangan ini diprediksi akan menimbulkan masalah dengan peritel yang belum siap. Otoritas negara bagian New York untuk konservasi lingkungan mengaku peritel belum siap.
Baca Juga
Advertisement
Alhasil, penegakan hukum tak bisa langsung dilakukan karena ada masa transisi. Sebab, masih ada ritel yang tak bisa langsung menyetop penggunaan kantong plastik.
"Penegakan akan berjalan pada beberapa bulan ke depan," ujar Kepala Departemen Konservasi Lingkungan Negara Bagian New York, Sean Mahar.
"Tujuan kita adalah memastikan ada transisi mulus bagi konsumen dan ritel yang terdampak dengan pencekalan ini," lanjut Mahar.
Saat ini pemerintah akan fokus pada sosialiasi pendidikan. Tetapi, pada dasarnya kantong plastik sudah dilarang per 1 Maret.
Industri kantong plastik mengeluhkan pelarangan ini karena kantong yang terbuat dari kertas sulit didapat. Perusahaan pemaketan Novolex menyebut New York butuh empat miliar kantong untuk mengikuti aturan baru ini.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jakarta Sudah Melaksanakan
Ibu kota DKI Jakarta juga sudah melaksanakan pelarangan serupa berkat adanya Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat perlu diperhatikan khususnya bagi para pengelola usaha karena denda yang dikenakan bisa mencapai Rp 25 juta.
Hal ini tertulis di Pasal 22 Pergub 142 Tahun 2019 yang diunggah di akun Twitter 'Diet Kantong Plastik' (@idDKP). Sebelum dikenai sanksi administratif berupa uang paksa, para pelaku usaha akan terus dipantau oleh Dinas Lingkungan Hidup. Jika kedapatan melakukan pelanggaran, pengelola akan diberikan teguran tertulis terlebih dahulu.
Minimal uang paksa yang dikenakan adalah Rp 5 juta jika pelaku usaha tidak menindak dengan memberi surat peringatan sebanyak tiga kali. Uang paksa atau denda sebesar Rp 5 juta wajib dibayarkan dengan kurun waktu satu minggu setelah pelaku usaha menerima surat pengenaan sanksi.
Jika ada keterlambatan pembayaran sanksi, nominal yang dibayarkan akan semakin bertambah. Telat satu minggu, maka pelaku usaha harus membayar Rp10 juta atas sanksi penggunaan kantong plastik ini. Kelipatan Rp5 juta ditetapkan pada keterlambatan setiap satu minggu.
Hal yang lebih buruk jika tak bisa membayar denda adalah pembekuan izin usaha. Tak tanggung-tanggung untuk menghadapi permasalahan plastik, pemerintah bersikap tegas dengan memberlakukan sanksi pembekuan izin sampai pencabutan izin usaha.
Pengawasan ini akan semakin diperketat dengan perhatian pemerintah terhadap standar kantong belanja ramah lingkungan yang wajib disediakan pengelola usaha, mulai dari jenis kantong, ukuran dan bahan dan harga. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga akan memperhatikan tingkat permintaan konsumen terhadap kantong belanja.
Tak hanya denda yang membuat jera, pada Pasal 20 Pergub No. 142 Tahun 2019 ini juga menuliskan penghargaan bagi pengelola yang menerapkan dengan baik kebijakan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik ini. Hadiah yang diberikan pemerintah berupa pengurangan atau keringanan pajak daerah.
Advertisement