Liputan6.com, Jakarta - Jelang Pilkada Jawa Timur 2020, Satgas Praja Semeru Polda Jatim berhasil meringkus pelaku pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan.
Tersangka berinisial AS (44) memalsukan dokumen berupa surat-surat Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, KTP, paspor, hingga surat keterangan domisili.
Advertisement
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, pengungkapan kasus pemalsuan dokumen dilakukan untuk kepentingan jelang persiapan Pilkada ataupun Pilkades.
"Data tersebut akan digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades nantinya. Para pemesan data palsu ini dari berbagai daerah termasuk luar Jawa Timur diantaranya, Lampung, NTB NTT, Jawa barat, Jawa tengah Jawa timur dan Maluku," ujar Irjen Pol Luki Hermawan.
Menurutnya, kasus ini nantinya akan dikembangkan oleh petugas dan akan meluas ke beberapa daerah lain guna mengungkap sindikat yang terlibat.
"Saat ini kami juga akan bekerjasama dengan Polda lain untuk mengantisipasi ini, begitu juga dengan KPU karena indikasinya akan digunakan untuk penambahan suara dan yang lain-lainnya," jelas Luki.
Senada, Kasubdit Jatanras III Kompol Oki Ahadian juga menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan awal karena nantinya akan dikembangkan.
Seperti diketahui, pada 2020 ini ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen akan terjadi dan marak digunakan terutama untuk kepentingan pencoblosan maupun independen.
Simak berita Times Indonesia selengkapnya di sini