Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang minta jajaran tingkat Polsek tidak perlu lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Usulan tersebut disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Kepala Bagian penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, perlu ada kajian mendalam terkait usulan Mahfud Md yang juga berperan sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Advertisement
"Pak Menko Polhukam sebagai Ketua Kompolnas ya. Itu mungkin wacana yang perlu untuk didiskusikan," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Menurut Asep, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, bahwa tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kecuali Polsubsektor ya, dia tidak. Jadi berdasarkan undang-undang, bahwa anggota Polri yang memiliki surat keputusan sebagai penyidik atau penyidik pembantu, dia mempunyai tugas melakukan penyidikan dan penyelidikan. Jadi penyidik itu tidak sembarang. Dia punya surat keputusan tentang kewenangan," jelasnya.
Hanya saja, Asep tidak menampik bahwa di sejumlah negara memang tidak menerapkan penyelidikan dan penyidikan di tingkatan setara Polsek. Salah satunya Negeri Sakura, Jepang.
"Jadi seperti di Jepang, ada namanya Koban. Koban itu kalau kita setarakan itu Polsek. Koban itu lebih kepada pelayanan umum kepada masyarakat. Kalau ada penegakan hukum, dia bawa ke Polres. Dia hanya menangkap. Artinya Koban yang setingkat Polsek itu yang hanya mengamankan orang, mengamankan barang bukti, mengamankan saksi, tapi yang memproses adalah Polres," ujar Asep.
Lebih lanjut, jika memang nantinya itu diberlakukan, Asep mengatakan fokus penyesuaian di sektor pelayanan masyarakat perlu ditingkatkan di jajaran Polsek.
"Ya saya kira perlu didiskusikan. Indonesia ini kan besar sekali. Jadi ada banyak tempat-tempat, dan Polsek juga ribuan. Mengapa ada Polsek di tempat-tempat yang terpencil, memang diperlukan kehadiran Polri di situ. Nanti kita lihat diskusinya bagaimana," Asep menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Usulan Mahfud Md
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar Polsek tidak perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Mahfud Md yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengklaim, gagasan itu diusulkan ke Jokowi untuk memperbaiki kinerja Polri.
"Karena Ketua Kompolnas itu Menko Polhukam. Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek-Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," kata Mahfud usai bertemu Jokowi membahas soal Kompolnas di Istana Merdeka, Jakara Pusat, Rabu (19/2/2020).
Mahfud mengungkapkan, alasan pihaknya mengusulkan hal tersebut karena Polsek lebih sering menggunakan sistem target. Sebab itu, terkait kasus pidana akan diurus oleh jajaran Polres yang ada di tingkat Kota/Kabupaten.
Dengan usulan tersebut, maka polsek dapat melakukan konsep pendekatan restorative justice, yaitu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri tanpa terlalu ikut campur urusan hukum pidana.
Menurut dia, jangan sampai urusan mencuri semangka dikenakan hukuman KUHP. "Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok polsek ikut-kutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," ucap Mahfud Md.
Advertisement