FOTO: Kabareskrim Bahas Kasus Korupsi Kondensat Bersama DPR

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas kasus penjualan kondensat jatah negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara sekitar Rp 37 triliun.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 19 Feb 2020, 17:30 WIB
Kabareskrim Bahas Kasus Korupsi Kondensat Bersama DPR
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas kasus penjualan kondensat jatah negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara sekitar Rp 37 triliun.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat rapat pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas kasus penjualan kondensat jatah negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) beserta jajarannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas penjualan kondensat jatah negara yang ditaksir merugikan negara Rp 37 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas penjualan kondensat jatah negara yang melibatkan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas kasus penjualan kondensat jatah negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Komisi III DPR Herman Hery saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas penjualan kondensat jatah negara yang ditaksir merugikan negara Rp 37 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (keempat kanan) dan jajarannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas penjualan kondensat jatah negara yang melibatkan Presdir TPPI Honggo Wendratno. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya