Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat rapat pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas kasus penjualan kondensat jatah negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) beserta jajarannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas penjualan kondensat jatah negara yang ditaksir merugikan negara Rp 37 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas penjualan kondensat jatah negara yang melibatkan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas kasus penjualan kondensat jatah negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Ketua Komisi III DPR Herman Hery saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas penjualan kondensat jatah negara yang ditaksir merugikan negara Rp 37 triliun. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (keempat kanan) dan jajarannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas penjualan kondensat jatah negara yang melibatkan Presdir TPPI Honggo Wendratno. (Liputan6.com/Johan Tallo)