Megawati Marah Besar saat Cagub NTT Marianus Sae Jadi Tersangka di KPK

Mega menganggap ada ketidakadilan pada penetapan tersangka Marianus Sae. Sebab, kadernya ditetapkan tersangka jelang waktu pemilihan dimulai.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2020, 19:50 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato saat pengumuman nama calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (19/2/2020). Pengumuman 48 nama calon yang akan maju Pilkada 2020 ini masuk dalam gelombang pertama. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri bercerita tentang Calon Gubernur NTT Marianus Sae yang ditetapkan tersangka KPK saat masa kampanye di Pilkada 2018. Mega mengaku kecewa dengan penetapan tersebut.

"Pilkada NTT, coba bayangin, hanya tinggal beberapa hari, tahu-tahu yang namanya Marianus Sae langsung dinyatakan, dan (tersangka)," ujar Mega di kantor di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (19/2).

Mega menganggap ada ketidakadilan pada penetapan tersangka Marianus Sae. Sebab, kadernya ditetapkan tersangka jelang waktu pemilihan dimulai.

"Saya bilang pada KPU-nya, itu tidak fair, bagaimana tinggal tiga hari atau berapa hari langsung saja diangkut. Dan itu pesanan. Saya bilang yang fair kenapa toh ya. Kalau memang mau anak-anak saya diambil, ya itu waktu sekarang ini (jauh sebelum hari pemilihan). Fair, tapi ya jangan ada pesanan," ujarnya.

Bupati Ngada nonaktif Marianus Sae usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK Jakarta, Selasa(8/5). Marianus diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Ngada, NTT. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Presiden ke-5 tersebut marah besar dengan penetapan tersangka Marianus. Menurutnya, tidak mudah menjaring kader untuk diusung di Pilkada.

"Tahu enggak. Hampir dari mulut saya ini keluar, keluar kata-kata kotor. Karena saking jengkelnya saya. Dipikir enak saja, nyari orang. Saya tahan saja. Coba, jangan gitu lah, main yang fair lah. Katanya Pancasila," tukas Megawati.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae (MSA) sebagai tersangka penerima suap sejumlah proyek di Kabupaten Ngada pada bulan Februari 2018 silam. Sedangkan, pelaksanaan pilkada tahun 2018 digelar pada bulan Juni.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya