Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan ada 5 pelanggaran joki terjadi di masa Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Formasi Tahun 2019. Lima kasus itu terjadi di Sulawesi Selatan.
"Diskualifikasi pelanggaran joki ada 5 perserta, " kata Bima di Kantor BKN, Jakarta Timur, Kamis (20/2/2020).
Advertisement
Kasus joki di Sulawesi Selatan ini bukan pertama kali. Hampir tiap tahun ada saja kasus sejenis. "Sepertinya ini profesional dengan gadget elektronik yang hebat," ucap Bima.
Dari lima joki tes CPNS itu ada yang tertangkap di dalam ruangan menggunakan teknologi canggih. Ada juga yang lari saat ketahuan oleh panitia.
Meski begitu, pihak panitia sudah mengantongi identitas para pengguna joki. Secara otomatis kelimanya tidak mendapatkan nilai karena tidak mengikuti ujian.
Bagi peserta yang menggunakan joki, BKN mengusulkan diberi sanksi tidak boleh ikut lagi ikut seleksi CPNS. Jika perlu tidak boleh ikut seleksi selama 10 tahun. Tujuannya agar memberikan efek jera.
"Tapi itu masih usulan kami, kalau diskualifikasi iya," kata Bima.
Sementara itu, pelaku joki tes telah diserahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, telah melakukan pelanggaran hukum.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
287 Ribu Peserta Tidak Hadir Saat Tes SKD CPNS 2019
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 3.361.802 pelamar terdaftar sebagai peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi tahun 2109. Jumlah tersebut merupakan data terkini sampai 19 Februari 2020.
Sementara itu, jumlah peserta yang tidak hadir mengikuti SKD sebanyak 287.965 orang. Mereka tersebar di 114.959 instansi pusat dan 173.006 instansi daerah.
Plt. Kepala Biro Humas BKN, Paryono dalam keterangan tertulisnya mengatakan pemerintah telah menjadwalkan tahapan SKD akan berlangsung hingga pekan pertama Maret 2020.
BACA JUGA
Hingga kini persentase kelulusan passing grade (PG) SKD, sampai dengan Rabu, 19 Februari 2020 pukul 17.57 WIB, sebagai berikut.
Formasi umum mencapai 42,68 persen; Tenaga Cyber 56,32 persen; Putra/Putri Papua 25,53 persen; Lulusan Terbaik 91,52 persen; Diaspora 100%; dan Penyandangan Disabilitas 64,81%.
Ketentuan peserta SKD yang memenuhi PG dan dinyatakan lolos ke tahapan SKB adalah peserta SKD dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan 3 x formasi yang dilamar.
Detil ketentuan ini sudah disampaikan melalui Permenpan 23/2019 dan Permenpan 24/2019. Peserta yang lolos tahap akhir seleksi CPNS akan ditentukan berdasarkan integrasi SKD dan SKB dengan bobot 40 persen SKD dan 60 persen SKB.
"Pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020," kata Paryono dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).
Setelah itu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret-April 2020.
Pada CPNS Formasi Tahun 2019 ini, Pemerintah membuka 150.315 formasi dengan rincian 36.935 pada 65 Instansi Pusat dan 113.380 pada 456 Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi Tahun 2019 yang dimulai tanggal 27 Januari 2020, pada hari ini Kamis, 20 Februari 2020 telah memasuki hari ke-24.
Terhitung sampai dengan hari ini, 329 instansi (20 Pusat dan 309 Daerah) telah selesai melaksanakan SKD. Sementara sebanyak 130 (39 Pusat dan 91 Daerah) masih melangsungkan SKD dan 62 instansi (6 Pusat dan 56 Daerah) belum menyelenggarakan SKD.
Adapun Top 5 Instansi pelamar CPNS Formasi Tahun 2019 terbanyak untuk Instansi Pusat yakni Kemenkumham, Kemenag, Kejagung, MA, dan Kemenhub. Sementara untuk Top 5 pelamar Instansi Pemerintah Daerah yakni Pemprov Jatim, Pemprov Jateng, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jabar, dan Pemprov Sumbar.
Advertisement