Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengabulkan permintaan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Daerah. Dana tersebut rencananya akan dikucurkan paling lambat tahun 2021.
"Saya sudah langsung perintah ke Menteri Keuangan kalau bisa tahun ini, kalau enggak bisa tahun depan DAK akan diberikan kepada PTSP," kata Jokowi saat membuka rapat koordinasi nasional investasi untuk Indonesia Maju yang digelar Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) diRitz Calton, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Advertisement
Jokowi berharap Dana Alokasi Khusus tersebut dapat digunakan untuk sosialisasi, serta memperbaiki manajemen sistem dalam melayani masyarakat. Sehingga kata dia, PTSP bukan lagi kantor kelas 2 atau 3. "Saya ingin kantor PTSP berada di rangking satu dari seluruh gagasan daerah," ungkap Jokowi.
Tidak hanya melayani masyarakat, PTSP juga betul-betul bisa mengurus perizinan investasi. Dan menyelesaikan masalah yang dialami investor. "Melayani investasi dan menyelesaikan masalah yang dialami investor," kata Jokowi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Izin Usaha Kini Dikelola BKPM
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan mulai Senin 3 Februari 2010, perizinan usaha tingkat nasional sudah bisa dilakukan satu pintu di kantornya. Termasuk untuk mengurus insentif fiskal, tax holiday, tax amnesti dan pajak impor barang modal.
"Mulai hari ini kita launching, pas 3 Februari," kaya Bahlil di Wisma Antara, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Mulai hari ini sudah ada 25 wakil dari kementerian/lembaga yang berkantor di BKPM. Hal ini sebagaimana amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha segala urusan perizinan dikelola BKPM.
Inpres tersebut menuliskan kewenangan kementerian/lembaga yang mengelola izin didelegasikan ke BKPM. Sehingga BKPM akan mengurus dari mulai izin usaha sampai keluarnya izin diurus di kantor BKPM. Tetapi secara teknis masih akan dikerjakan oleh masing-masing kementerian/lembaga.
Sementara itu, terkait izin usaha tingkat kota/kabupaten dan provinsi masih dilakukan oleh pemerintah daerah setempat lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Advertisement