Salah Ketik RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan Dibenarkan di DPR

DPR akan menyamakan persepsi ihwal kontroversi RUU Omnibus Law Cipta Kerja saat pembahasan RUU tersebut.

oleh Yopi Makdori diperbarui 20 Feb 2020, 14:20 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menyerahkan draft RUU Omnibus Law kepada Ketua DPR Puan Maharani, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya akan menyamakan persepsi ihwal kontroversi RUU Omnibus Law Cipta Kerja saat pembahasan RUU tersebut. Pasalnya, selam ini terjadi mispersepsi menyangkut beberapa pasal yang terkandung dalam RUU sapu jagat itu.

"Kalo menurut saya diperbaiki pada saat pembahasan bersama di DPR, pemerintah dengan DPR. Mana-mana yang salah ketik, salah persepsi itu disamakan dan kemudian mari kita bahas bersama lalu kita masukan pendapat dari publik," jelas dia di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Tujuan supaya RUU yang memiliki semangat untuk menyatukan berbagai peraturan tersebut tidak lagi menjadi kontroversi.

Anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra itu menganggap wajar perbedaan tafsir menyangkut RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Mengingat dalam menyatukan berbagai undang-undang serta pasal bukanlah pekerjaan yang mudah.

"Ada banyak kepentingan dan hal yang saling bertabrakan di sini. Sehingga tidak dihindari ada ketidaksinkronan yang juga disebabkan pasal-pasal yang selama ini sudah berjalan," ungkapnya.

Pihaknya berharap perbedaan persepsi dan pandangan tersebut bisa diselesaikan dengan baik. "Itu kan gunanya Omnibus Law supaya disederhanakan tapi tidak menimbulkan kesalahpahaman dan bertabrak-tabrakan," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


RUU Omnibus Law Disebut Jalan Tengah buat Buruh dan Investor

Elemen Buruh melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam aksinya mereka menolak draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam berkomentar terkait draf Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab draf yang beredar di masyarakat, diragukan tingkat keabsahannya.

"Saya minta tolong, jangan membuat komentar kepada draf yang tidk resmi, karena di luar sangat banyak, bertebaran draf-draf yang tidak resmi," ujar dia di Gedung Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, pada Rabu 19 Februari 2020.

Luhut juga menjawab, protes keras dari massa buruh yang menolak draf RUU Omnibus Law yang diajukan pemerintah, karena dianggap merugikan. "Saya ulangi ya, pemerintah sangat berkepentingan untuk melindungi buruhnya," sahut dia.

Pemerintah mengklaim mempunyai landasan kuat pembentukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR RI.

"Tapi dalam bersamaan juga, pemerintah berkepentingan untuk memberikan suasana kondusif kepada investor," ujarnya.

Dia juga menyebut bahwa Omnibus Law merupakan jalan tengah yang dapat mengakomodir kepentingan buruh dan investor. "Jadi harus win-win (solution)," tutup dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya