5 Fakta Terkait Video Viral Perkelahian Rekayasa di Jalan MH Thamrin

Adegan video viral perkelahian itu diambil tepatnya di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 20 Feb 2020, 14:36 WIB
Ilustrasi Perkelahian (Liputan6.com/Sangaji)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian Polsek Menteng, Jakarta Pusat menangkap dua pelaku yang diduga sebagai pembuat video viral di Instagram dengan adegan perkelahian rekayasa.

"Para pelaku ini ingin mengesankan bahwa di Jakarta itu tak aman dan rawan terjadi tindak pidana," ujar Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq, seperti dilansir Antara, Kamis (20/2/2020).

Adegan video viral itu diambil tepatnya di Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial FG dan seorang wanita berinisial YA.

Mereka berdua memiliki hubungan sebagai dosen dan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta.

Sementara itu, usai ditangkap, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong atau hoaks.

"Mereka ini kita tetapkan tersangka karena membuat resah dan onar dengan berita bohong. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Berikut fakta-fakta video viral perkelahian rekayasa di Jalan MH Thamrin dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Disebar ke Akun @peduli.jakarta Agar Viral

Logo baru Instagram (Sumber: The Guardian).

Dua orang pelaku merupakan seorang pria berinisial FG dan seorang wanita berinisial YA yang memiliki hubungan sebagai dosen dan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta Jakarta.

"Setelah video selesai dibuat, pelaku FG dan F mengaku dirinya dengan sengaja mengirimkan video yang dibuatnya ke akun @peduli.jakarta untuk diviralkan dengan membayar Rp 50.000 yang ditransfer via M-Banking ke admin akun @peduli.jakarta," ujar Kapolsek Metro Menteng AKBP Guntur Muhammad Thariq, seperti dikutip dari Antara.

Pada Sabtu, 15 Februari 2020, akun @peduli.jakarta menyebarkan video yang berasal dari akun @mbx.yeyen (saat ini nama akunnya berubah @mbxyeyen) berisikan perkelahian di jalur penyeberangan kawasan MH Thamrin.

Ada empat orang yang berinisial D, BI, AS, dan AW yang dibayar oleh FG untuk membuat adegan seolah-olah dirinya diserang empat orang tidak dikenal saat melintasi zebra cross di kawasan MH Thamrin.

"Mahasiswanya YA ini yang merekam aksi perkelahian itu. Dia berasal dari salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta," kata Guntur.

 


Tujuan Video Dibuat

Ilustrasi berkelahi.

Menurut Guntur, para pelaku memang sengaja membuat video tersebut agar terkesan Jakarta bukanlah kota yang aman.

"Para pelaku ini ingin mengesankan bahwa di Jakarta itu tak aman dan rawan terjadi tindak pidana," ucap Guntur, seperti dilansir Antara.

Saat diinterogasi, FG mengakui perbuatannya merekayasa adegan video untuk menaikkan popularitasnya di media sosial melalui penyebaran berita palsu itu.

"Video tersebut untuk konten. Itu perkelahian seni bela diri wing chung," kata FG.

Senada, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto juga menyebut, tujuan pembuatan video agar dapat keuntungan dari endorsement.

"Tujuan melakukan penyebaran video itu meningkatkan viewers dan followers biar ada keuntungan dari endorsement, " ucap Heru.

 


Ditonton Ratusan Ribu Orang

Ilustrasi Logo Instagram

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro mengatakan video rekayasa yang menunjukan adegan perkelahian di Jalan MH Thamrin sudah mencapai ratusan ribu penonton (viewers) di media sosial Instagram.

"Ini adalah akun @mbxyeyen milik tersangka kedua Y. Di akunnya mencapai 2.603 penonton. Lalu di channel lain yang dibayar oleh tersangka penontonnya mencapai 116.650 tayangan. Artinya hampir sebanyak 118.000 warganet menonton video itu," ujar Susatyo, dikutip dari Antara.

Menurutnya, video yang tersebar itu dapat menyebabkan keresahan di masyarakat, terutama bagi warga yang sering melintasi kawasan MH Thamrin. Karena kawasan tersebut juga dikenal sebagai jalur protokol.

"Kita tidak mau kasus ini terulang di sekitar Jalan Thamrin. Makanya Polres langsung cari pelaku supaya kejadian serupa tidak kembali terulang," kata Susatyo.

Ia pun menyarankan jika ada akun- akun media sosial instagram yang menyebarkan video terkait agar segera menghapus videonya ataupun menghentikan distribusi videonya.

"Tolong videonya dihentikan dan dihapus, karena kami mulai hari ini akan melakukan tindakan tegas akun- akun yang masih memviralkan video hoaks itu termasuk dalam tindakan pidana," tegas Susatyo.

 


Bayar Orang Untuk Pemeran Video

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Empat orang yang berprofesi sebagai tukang bajaj di dekat Pusat Perbelanjaan Sarinah mengaku dibayar Rp 500.000 oleh pelaku berinisial F (25) yang membuat video rekayasa perkelahian.

"Memang dibayar, tiba-tiba lagi makan siang kan saya ada yang nyamperin terus nawarin buat bikin video pura-pura berantem gitu kan, ya namanya orang kecil butuh. Kita ambil," kata seorang tukang bajaj yang hadir dalam pengungkapan kasus video rekayasa MH Thamrin di depan Pos Polisi Bundaran HI, dikutip dari Antara.

Keempat orang yang dibayar oleh F sebagai pemeran yang bertugas untuk beradegan perkelahian ala wing chun bernama Suwarto, Didi, Bambang serta Abdul.

Keempat orang tersebut akhirnya berstatus menjadi saksi dalam kasus pengungkapan video rekayasa di MH Thamrin.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto membenarkan keterangan keempat supir bajaj terkait bayaran yang diterima untuk membuat video yang menjadi hoaks itu.

"Awalnya yang ditangkep pelaku perkelahian, mereka taunya dibayar untuk berantem dengan nominal Rp 500.000. Ada 4 orang yang dibayar, yaitu para tukang bajaj. Dari keterangan itu kita cari pelaku sebenarnya," ucap Heru.

 


Terancam 10 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Heru menjelaskan, dua pembuat video yang menjadi pemeran utama serta orang yang merekam perkelahian rekayasa berinisial F (25) dan Y (21) terancam hukuman penjara 10 tahun karena melanggar Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Mereka ini kita tetapkan tersangka karena membuat resah dan onar dengan berita bohong. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Heru, dilansir Antara.

Dalam penyelidikan, lanjut Heru, F yang berprofesi sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta mengaku menyebarkan video rekayasa itu untuk mendulang peraihan followers dan penonton yang tinggi di media sosial.

Dalam pengakuannya saat diwawancarai langsung oleh wartawan, F mengaku tidak menyangka perbuatannya akan membuat keresahan terhadap masyarakat.

"Gak bakal mikir itu menimbulkan keresahan karena maunya jadi hiburan. Saya ga tau dampak ke depannya, ga mikir sejauh itu," kata F.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya