Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, fatwa tentang orang kaya menikahi orang miskin hanya berupa anjuran saja. Menurut dia, fatwa itu tak wajib dilakukan.
"Itu kan intermezzo. Yang kedua, fatwa itu anjuran, saran silakan saja," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Advertisement
Muhadjir sebelumnya meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk menerbitkan fatwa perkawinan lintas tingkat perekonomian. Hal itu, kata dia, sebagai gerakan moral untuk memutus rantai kemiskinan.
"Supaya yang kaya tidak harus memilih-milih ketika memilih jodoh atau menantu harus sama kaya. Jadi gerakan moral saja. Fatwa itu anjuran," jelasnya.
"Enggak (wajib). Mana ada anjuran untuk menikah itu. Jangan diplesetkan seolah itu jadi wajib," sambung Muhadjir.
Dia menuturkan, dengan adanya fatwa ini maka orang kaya tak hanya menikah dengan orang sesama kaya. Begitu juga dengan orang miskin tak harus menikah dengan sesama miskin.
"Sekarang telah terjadi sikap umum yang cenderung terutama di keluarga tidak mampu mencari pasangan tidak mampu. Orang miskin cari miskin. Ini membuat rantai kemiskinan tidak bisa diputus. Salah satu penyebabnya itu," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mencari Kesetaraan
Muhadjir menyebut keluarga miskin di Indonesia per September 2019 yakni, 9,4 persen dari total 57 juta rumah tangga. Artinya, ada sekitar 5 juta keluarga miskin di Tanah Air.
"Yang saya amati walaupun belum penelitian mendalam perilaku ini adalah dipengaruhi masyarakat dimana orang akan mencari kesetaraan. Yang kaya juga akan mencari kaya, yang miskin juga akan cari sesama miskin. Sehingga lahirlah keluarga baru yang miskin," kata Muhadjir.
Advertisement