Motor Kredit Macet Masih Bisa Ditarik Leasing, Ini Penjelasannya

Penarikan kendaraan kredit oleh debt collector saat ini menjadi sorotan. Hal itu dikarenakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) telah mengeluarkan peraturan terkait fidusia yang tertuang dalam putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 20 Feb 2020, 17:32 WIB
Penjualan motor di dealer

Liputan6.com, Jakarta - Penarikan kendaraan kredit oleh debt collector saat ini menjadi sorotan. Hal itu dikarenakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) telah mengeluarkan peraturan terkait fidusia yang tertuang dalam putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Dalam peraturan tersebut disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri.

Meski demikian, perusahaan pembiayaan tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.

Melihat hal tersebut, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi Adira Finance Niko Kurniawan menegaskan lembaga pembiayaan masih bisa menarik kendaraan apabila persyaratan terkait hal tersebut telah terpenuhi.

"Contoh, kita saja motor ada sampai 100 ribuan unit setiap bulan. Kalau ada macet dua persen saja hanya untuk Adira Finance dan semuanya harus lewat pengadilan bisa enggak mengatur itu semua,"

"Jadi kalau pesyaratan untuk penarikan sudah dipenuhi dan ada wanprestasi dari apa yang telah disepakati dengan konsumen kita bisa narik. Jadi bukan enggak boleh narik," katanya di Jakarta.


Cara Penarikan Kendaraan

Meski demikian, Niko mengaku perlu adanya perbaikan terkait penarikan kendaraan di lapangan. Jangan sampai, ada pihak yang terluka akibat penarikan kendaraan yang dilakukan.

"Yang harus dibenahi di lapangan itu. Jadi semua kolektor di Indonesia untuk kami sudah ada sertifikasi. Jadi bagaimana cara menariknya, bagaimana ngomongnya, cara melakukan negosiasi tanpa melanggar HAM tanpa melanggar hukum yang berlaku," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya