Penghapusan Kewenangan Pemda Terbitkan IMB di RUU Omnibus Law Tak Tepat

Ketika kewenangan pemerintah daerah mengeluarkan IMB dicabut, akan mengurangi penerimaan daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Feb 2020, 15:15 WIB
Suasana bangunan di Proyek Reklamasi Pulau C dan D di Pantai Utara Jakarta, Rabu (4/5). Pengembang tetap membangun di atas daratan terbentuk, meski belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemprov DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Henny prasetyowati, menolak penghapusan kewenangan pemerintah daerah dalam mengeluarkan aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"IMB ini satu-satunya izin yang memberi retribusi di daerah dan sangat besar," tegasnya di Kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Dia mengkhawatirkan ketika kewenangan pemerintah daerah mengeluarkan IMB dicabut, akan mengurangi penerimaan daerah.

"IMB ini pendapatan terbesar di daerah, dalam satu tahun bisa mencapai Rp 4 triliun," imbuhnya.

Terkait aturan pemungutan retribusi daerah yang masih diberlakukan, Henny mengangap RUU Cipta Kerja tidak konsisten.

"Tapi lucunya, IMB dihapus termasuk persyaratannya. Tapi, di bagian pajak retribusi masih ada pungutan, ini agak missing," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja terdapat beberapa ketentuan yang dihapus. Hal ini, tertuang pada pasal 8 sampai pasal 14, yang mengatur persyaratan administratif, tata bangunan, peruntukan dan intensitas, hingga arsitektur sebuah bangunan. IMB sendiri otomatis dihapuskan, karena termasuk dalam persyaratan administratif.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


RUU Omnibus Law Disebut Jalan Tengah buat Buruh dan Investor

Elemen Buruh melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Rabu (12/2/2020). Dalam aksinya mereka menolak draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam berkomentar terkait draf Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab draf yang beredar di masyarakat, diragukan tingkat keabsahannya.

"Saya minta tolong, jangan membuat komentar kepada draf yang tidk resmi, karena di luar sangat banyak, bertebaran draf-draf yang tidak resmi," ujar dia di Gedung Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Rabu, (19/2/2020).

Luhut juga menjawab, protes keras dari massa buruh yang menolak draf RUU Omnibus Law yang diajukan pemerintah, karena dianggap merugikan. "Saya ulangi ya, pemerintah sangat berkepentingan untuk melindungi buruhnya," sahut dia.

Pemerintah mengklaim mempunyai landasan kuat pembentukan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diserahkan ke DPR RI.

"Tapi dalam bersamaan juga, pemerintah berkepentingan untuk memberikan suasana kondusif kepada investor," ujarnya.

Dia juga menyebut bahwa Omnibus Law merupakan jalan tengah yang dapat mengakomodir kepentingan buruh dan investor. "Jadi harus win-win (solution)," tutup dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya