Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan memanggil mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Pasti (akan memanggil Rano Karno), nanti akan melihat apakah keterangan yang bersangkutan signifikan atau tidak dalam pembuktian persidangan JPU," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Advertisement
Jaksa KPK sendiri diketahui sudah dua kali mencoba menghadirkan Rano Karno, namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan. Rano dibutuhkan keterangannya dalam persidangan kasus suap yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
"Tetap akan dihadirkan kalau JPU menilai keterangan yang bersangkutan dirasa diperlukan, sementara yang bersangkutan dipanggil enggak hadir kan bisa minta penetapan hakim untuk menghadirkan," kata Alex.
Dalam persidangan dengan terdakwa Wawan, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja tak membantah pernah menyerahkan uang kepada Rano Karno. Uang Rp 1,5 miliar itu diserahkan melalui ajudan Rano Karno bernama Yadi.
Menurut Ferdy, penyerahan uang untuk Rano terjadi di hotel di kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas diserahkan ke ajudan Rano Karno.
"Iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. Satu kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujar Ferdy di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/2/2020).
Ferdy mengaku tidak mengetahui asal sumber uang itu. Namun ia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saya enggak tahu dari mana," kata Ferdy.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Nama Rano di Dakwaan
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintahan Provinsi Banten, Rano Karno disebut turut menikmati aliran suap sebesar Rp 700 juta. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Wawan.
Wawan yang juga adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement