Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan Nurhadi, tersangka kasus korupsi yang kini menjadi buronan. Pencarian itu dilakukan antara lain dengan menyambangi rumah menantu eks Sekretaris MA itu, Rezky Herbiono di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan.
Liputan6.com mencoba menelusuri kediaman buronan KPK tersebut. Berdasarkan pantauan, Kamis (20/2/2020), kediaman itu nyatanya juga sepi penghuni. Tidak berbeda dengan rumah Nurhadi di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Advertisement
Tampak depannya asri dengan pepohonan yang mendampingi pagar utama bertemakan kayu. Bangunan serba putih itu terlihat gagah dengan variasi ventilasi beragam ukuran.
Hanya saja, memang tidak ada suara apa pun yang keluar dari dalam rumah. Sementara jalan di depan ramai pengendara baik yang menuju atau pun kembali dari kawasan Senayan.
Ketua RT 01 RW 07 berinisial N mengatakan, dirinya tidak pernah bertemu dengan penghuni rumah.
"Saya nggak yakin sebenarnya itu rumah milik siapa. Tapi berdasarkan keterangan RT sebelumnya ini rumah Pak Rezky. Saya nggak pernah ketemu orangnya juga," ujarnya di depan kediamannya.
Dia mengaku baru setahun menjadi Ketua RT lantaran pejabat lama pindah hunian. Selama mengayomi lingkungan, dirinya hanya bertemu para tukang renovasi bangunan.
"Setahu saya rumah ini hanya proses renovasi. Selesai renovasi nggak ada yang ninggali. Saya biasa ngurus kegiatan lingkungan sama petugas-petugas renovasinya saja waktu itu," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surat dari KPK
Dia pun membenarkan adanya penyidik KPK yang menitipkan surat ke rumahnya. Hanya saja, N tidak menerima langsung surat tersebut.
"Surat dari KPK masuk ke saya tapi nggak langsung saya yang nerima. Saya minta tim saya di sini untuk langsung masukin saja ke kotak surat rumahnya. Sekitar dua mingguan lalu lah ya," ujarnya.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai buronan. Selain Nurhadi, status buron juga disematkan kepada menantu Nurhadi, Rezky Herbiono dan Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto.
Ketiga ditetapkan buron lantaran kerap tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Mereka merupakan tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
Total uang suap yang diterima Nurhadi mencapai nilai Rp 46 miliar.
Advertisement