Liputan6.com, Jakarta - Facebook menghadapi gugatan hukum dari US Internal Revenue Service, lembaga AS yang bertugas untuk mengumpulkan pajak dari berbagai subjek pajak di Amerika Serikat.
IRS mengklaim bahwa Facebook belum membayar pajak senilai USD 9 miliar atau sekitar Rp 124 triliun.
Mengutip laman The Verge, Jumat (21/2/2020), gugatan hukum ini disidangkan di pengadilan San Francisco pada Selasa kemarin. Inti dari kasus ini adalah gugatan kepada Facebook dan anak perusahaannya di Irlandia yang digunakan untuk menghindari pajaknya.
Baca Juga
Advertisement
IRS menuding Facebook telah mengecilkan nilai kekayaan intelektual yang dijual kepada anak perusahaan demi menghindari pembayaran pajak senilai miliaran dolar AS.
CTO Facebook Mike Schroepfer, Kepala AR dan VR Facebook Andrew Bosworth, dan tiga pejabat eksekutif Facebook lainnya bakal dipanggil pengadilan untuk dimintai kesaksian.
Perlu diketahui, banyak perusahaan raksasa teknologi yang menghindari pembayaran pajak senilai miliaran dolar AS dengan menyimpan uangnya di Irlandia. Hal ini karena tarif pajak yang dikenakan di Irlandia lebih rendah ketimbang di Amerika Serikat.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Anak Perusahaan di Irlandia
Facebook bahkan sering memakai anak perusahaan Irlandia untuk lisensi teknologi hak milik, merek dagang, dan properti perusahaan yang kemudian dibayarkan oleh anak perusahaan.
IRS mengklaim, Facebook telah mengecilkan jumlah royalti mereka antara 2010 hingga 2016. Hal ini demi memangkas tagihan pajak domestik perusahaan karena royalti akhirnya dilaporkan sebagai pendapatan.
Dalam pernyataan kepada The Verge, perwakilan Facebook Berti Thomson mengatakan, perusahaan berdiri di balik transaksi yang terjadi di 2010. Transaksi itu terjadi saat perusahaan belum memiliki pendapatan iklan, bisnis internasional, dan saat periklanan digital belum ada.
Advertisement
Dikejar-kejar di Banyak Negara
Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah entitas pemerintah memang telah mengambil langkah tegas atas strategi Facebook menghindari pembayaran pajak. Pada 2016, Uni Eropa memerintahkan Apple membayar pajak senilai USD 15,4 miliar ke Irlandia setelah Apple terbukti mendapatkan benefit pajak ilegal dari negara tersebut.
Apple baru selesai membayarkan utang pajak itu di tahun 2018.
Pada September tahun yang sama, Google menyebut akan membayar pajak lebih dari USD 1 miliar setelah diinvestigasi oleh pihak regulator pajak Prancis.
Kemudian pada bulan Desember, Google menyebut bakal berhenti mendapatkan keuntungan dari celah pajak "Double Irish" dan "Dutch sandwich", yang memungkinkan perusahaan memindahkan dana mereka dari Irlandia ke Belanda dan Bermuda, untuk penghindaran pajak.
(Tin/Why)