KPK Pastikan Penyelidikan Kasus Newmont dan Century Tidak Dihentikan

Meski demikian, Ali belum bersedia membeberkan kasus apa saja yang penyelidikannya dihentikan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Feb 2020, 23:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Dalam proyek pembangunan jalan Bengkalis pada 2013-2015 kerugian negara sekitar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penyelidikan 36 kasus dilakukan sejak Komjen Firli Bahuri cs dilantik pada 20 Desember 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, penyelidikan yang dihentikan bukan kasus yang menyedot perhatian masyarakat sperti kasus dugaan korupsi Bank Century dan kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.

"Bukan (kasus) di NTB (Newmont) bukan RJL (RJ Lino), bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Meski demikian, Ali belum bersedia membeberkan kasus apa saja yang penyelidikannya dihentikan KPK. Ali hanya menyatakan bahwa penghentian penyelidikan kasus adalah hal yang wajar.

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga, dan DPR-DPRD," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


KPK menghentikan 36 penyelidikan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan terkait OTT di Sidoarjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Keenam tersangka tersebut adalah Sidoarjo Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji dan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang diterima awak media.

Dalam dokumen itu juga menyebutkan ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020.

Menurut Ali, penghentian penyelidikan dilakukan demi kepastian hukum.

"Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK," kata Ali.

Selain penghentian penyelidikan, dalam dokumen itu juga disebutkan KPK telah menekan 21 surat perintah penyidikan. Dua di antaranya dilimpahkan ke unit korsup pada 26 Desember 2019.

Ali menyebut, penghentian penyelidikan wajar dilakukan. Menurut Ali penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan tim penyelidik untuk menemukan apakah sebuah peristiwa pidana bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, maka perkara ditingkatkan ke penyidikan. Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," kata Ali.

Menurut Ali, penghentian penyelidikan tak hanya dilakukan KPK era Firli cs. Menurut data, selama 5 tahun terakhir, sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus.

"Penghentian (penyelidikan) tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," kata Ali.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya