Liputan6.com, Jakarta - Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan penjemputan paksa bakal calon bupati Kediri berinisial S pada Pilkada 2020 yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah dengan menggunakan gelar akademik palsu.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Kediri, Jawa Timur, AKP Kamsudi mengemukakan tersangka dijemput paksa dari rumahnya pada Rabu, 19 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah mangkir dari pemanggilan.
"Polresta Kediri telah membawa terlapor saudara S untuk diserahkan ke penyidik. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana menggunakan gelar akademik palsu," kata Kamsudi di Kediri, Kamis, 20 Februari 2020
Bacabup S, lanjut Kamsudi, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penggunaan gelar akademik palsu dengan gelar SE (Sarjana Ekonomi) di akhir namanya, dilansir dari Antara.
Baca Juga
Advertisement
Dia telah dilaporkan oleh Bambang, yang merupakan warganya setelah pelaksanaan pemilihan kepala desa berakhir. Ia menggunakan gelar itu saat ikut pilkades.
Penyidik Satreskrim Polresta Kediri telah melayangkan panggilan pertama kepada yang bersangkutan pada Januari 2020, tetapi mangkir dengan alasan proses pergantian pengacara.
Polisi kemudian melakukan pemanggilan lagi pada awal Februari 2020. Namun, yang bersangkutan kembali mangkir dengan alasan umrah. Hingga, akhirnya ia dijemput paksa bersamaan panggilan ketiga pada 19 Februari 2020.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Tanggapan DPC Gerindra
Polisi telah menetapkan status tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 93 jo pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Sementara itu, Supadi sebelumnya telah membantah menggunakan gelar akademik tersebut. Ia berdalih penggunaan SE di belakang namanya tersebut merupakan kepanjangan nama dirinya. Dalam Pilkada Kabupaten Kediri, tersangka S ikut serta. Ia maju lewat tiga partai politik, yakni PKB, PAN, dan Partai Gerindra.
Di PKB, tersangka S telah dideklarasikan dalam agenda pagelaran wayang kulit. Pada Rakderda PAN Kabupaten Kediri, tersangka S dan wakilnya Samsul Hadi didukung menjadi pasangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. Sedangkan untuk Partai Gerindra, dia telah mengikuti proses penjaringan bersama sejumlah kandidat.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kediri Arief Junaedi mengaku pihaknya tidak akan turut campur dalam perkara yang saat ini sedang membelit yang bersangkutan, karena masalah tersebut merupakan persoalan pribadi.
Terlebih lagi, hingga kini Partai Gerindra juga belum menetapkan calon bupati untuk ikut Pilkada 2020. Yang bersangkutan hanya ikut uji publik yang telah digelar oleh partai dengan dua bakal calon bupati lainnya yang mendaftar di Partai Gerindra.
Advertisement