Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyelesaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyederhaan birokrasi. Dengan begitu, jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) telah resmi dialihkan ke jabatan fungsional.
Beberapa pihak sempat menganggap kebijakan pemangkasan eselon terhadap jabatan fungsional ini merupakan jabatan mandiri dan dapat bekerja seenaknya. Namun, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji coba meluruskan persepsi tersebut.
"Kita harus memastikan bahwa yang dikerjakan oleh pejabat fungsional terkait dengan sasaran dari unit kerja organisasi masing-masing. Para pimpinan harus pastikan itu terkait dengan sasaran kerja," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga
Advertisement
Di sisi lain, Atmaji menilai peralihan jabatan fungsional ini tentunya membutuhkan masa penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.
"Dengan adanya sebagian besar pejabat fungsional, tentu memerlukan pengelolaan manajemen kepegawaian yang berbeda," ungkap dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembinaan
Atmaji menjelaskan bahwa pembinaan jabatan fungsional penting bagi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Ini lantaran adanya perubahan proses pengelolaan organisasi dari basis struktural menjadi fungsional.
Hal tersebut juga dikatakannya berpengaruh bagi kepemimpinan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama untuk dapat melakukan supervisi dan pembagian tugas langsung kepada individu.
"Disamping manajemen kepegawaian yang harus kuat, para pejabat fungsional juga harus proaktif dalam memahami hak, kewajiban, serta peraturan yang berlaku. Dengan menjadi proaktif, maka pejabat fungsional lebih memahami dalam mengumpulkan angka kredit," imbuhnya.
Advertisement