Pimpinan KPK Diminta Jelaskan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus ke Publik

KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2020, 10:06 WIB
Sekjen PPP Arsul Sani. (Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Komisi III Arsul Sani meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan kepada publik terkait penghentian penyelidikan 36 kasus. Agar tidak berkembang spekulasi KPK melakukan impunitas kasus korupsi.

"Pimpinan KPK perlu menjelaskan kepada publik tentang penghentian penyelidikan 36 kasus agar tidak berkembang spekulasi bahwa KPK melakukan impunisasi kasus korupsi," ujar Arsul, Jumat (21/2/2020).

Arsul menilai, penghentian kasus oleh KPK bukan sesuatu yang aneh dalam pidana. Jika memang tidak memenuhi alat bukti permulaan, wajar tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Meskipun sebenarnya penghentian penyelidikan dalam perkara pidana itu bukan sesuatu yang aneh. Prinsipnya kan kalau bukti permulaannya tidak cukup untuk dilanjutkan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan maka ya wajar dihentikan," jelasnya.

Sekjen PPP itu mengatakan, dinilai wajar atau tidak itu perlu dijelaskan kepada publik. Arsul mengatakan, KPK perlu juga menyampaikan ke publik penghentian penyelidikan bukan suatu yang final.

"Satu hal lagi yang perlu disampaikan agar publik bisa menerima adalah bahwa penghentian penyelidikan itu bukan sesuatu yang final bahwa suatu kasus dugaan korupsi ditutup seterusnya. Bisa saja nanti harus dibuka lagi ketika ada bukti baru masuk baik berupa saksi, surat-surat atau petunjuk," jelas Arsul.

KPK menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020, atau semasa kepemimpinan Komjen Firli Bahuri.

"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2020).

Penghentian 36 kasus itu diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang diterima awak media. Dalam dokumen itu juga menyebutkan ada 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020.

Menurut Ali, penghentian penyelidikan dilakukan demi kepastian hukum. "Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik sebagaimana diatur di Pasal 5 UU KPK," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Alasan Ketua KPK Firli

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Dalam proyek pembangunan jalan Bengkalis pada 2013-2015 kerugian negara sekitar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penghentian kasus tersebut memiliki alasan yang kuat.

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantunggantung untuk menakut nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," jelas Firli saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).

Firli melanjutkan, 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya maka berpotensi disalahgunakan.

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," tegas Firli.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya