KPK Hentikan 36 Penyelidikan Kasus, Demokrat: Melahirkan Tanda Tanya Besar

Anggota DPR Komisi III Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menilai, langkah KPK yang tak dibarengi penjelasan ke publik menimbulkan spekulasi besar.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2020, 12:17 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Komisi III Fraksi Demokrat Didik Mukrianto menilai, penghentian penyelidikan 36 kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tanda tanya.

Didik mempertanyakan apakah ada tebang pilih oleh KPK era baru sehingga beberapa penyelidikan dihentikan.

"Tentu langkah dan keputusan KPK yang menghentikan penyelidikan atas 36 kasus dugaan korupsi ini cukup mengagetkan dan melahirkan tanda tanya besar, ada apa dengan KPK? Ada apa dengan pemberantasan korupsi? Apakah ada kesalahan fundamental dalam memberantas korupsi selama ini sehingga harus dihentikan? Apakah ada indikasi pick and choose atau tebang pilih dengan basis selera dan target, sehingga tidak bisa dilanjutkan?" ujar Didik dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020). 

Didik mengatakan, langkah KPK yang tak dibarengi penjelasan ke publik dapat menimbulkan spekulasi besar.

"Bisa saja muncul spekulasi tentang ketidakproperan KPK masa lalu dalam menangani kasus. Bisa juga muncul spekulasi dengan basis yang subjektif terhadap KPK saat ini," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Jelaskan Utuh ke Masyarakat

Didik berharap, KPK bisa menjelaskan kepada masyarakat secara utuh atas langkah tersebut. Dengan penjelasan yang terang, menurutnya hal itu membuat masyarakat bisa memberikan masukan untuk evaluasi KPK.

"Saya berharap KPK segera menjelaskan kepada publik secara terang dan utuh langkah dan keputusannya, agar tidak menimbulkan kegelisahan dan spekulasi publik terkait dengan upaya pemberantasan korupsi saat ini dan ke depan," ucapnya.

Dia mengingatkan, pemberantasan korupsi akan optimal jika partisipasi dan dukungan publik mengalir.

"Apabila rakyat sudah pesimis dan tidak percaya kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK, saya khawatir rakyat dan sejarah akan melakukan koreksi dengan cara mereka," kata Didik.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya