BPJamsostek Klaim Tak Pernah Main Saham Gorengan

Sepanjang 2019, BP Jamsostek mengelola dana investasi sebesar Rp 431 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2020, 16:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan ubah nama panggilan menjadi BP Jamsostek.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perencaan Strategis and Teknologi Informasi BPJamsostek Sumarjono mengatakan, pihaknya berhati-hati dalam menginvestasikan dana nasabah. Dia mengklaim sepanjang mengelola dana masyarakat belum pernah berinvestasi di saham gorengan seperti yang terjadi pada PT Jiwasraya.

"Di sisi inveatasi kami pun investasi BPJamsostek menggunakan prinsip kehati-hatian. Hasil yang optimal jadi sesuai regulasi. Artinya goreng-goreng masak-masak kita nggak masuk disana," ujarnya di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).

Sepanjang 2019, BP Jamsostek mengelola dana investasi sebesar Rp431 triliun. Sebagian besar dana tersebut diinvestasikan pada Surat Utang Negara (SBN) dan sisanya kepada obligasi. Sementara untuk saham, perusahaan ini memiliki saham LQ45.

"Jadi kita LQ45 dan ini kami pastikan, kami sesuai dengan regulasi. Baik dalam pengelolaan asuransi dan dana pensiun," jelasnya.

Ke depan, BP Jamsostek terus mempertahankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana investasi. Selain itu, perusahaan ini juga mengusulkan agar pemerintah membentuk satu direktur khusus menangani manajeman resiko investasi diluar direktur investasi yang telah ada saat ini.

"Untuk bapak ibu ketahui, kami juga memberikan bagaimana supaya tidak terjadi investasi itu sembarangan. Kami mengusulkan, ada direktur yang khusus menangani governance risk menajemen and complience," jelasnya.

"Ini penting mengingat bagaimana OJK memperketat pengawasan bagaimana risk manajemen harapannya dengan itu, kami membuat rekan-rekan pekerja makin yakin pengelolaan di BPJamsostek menghasilkan dana yang optimal dan kembali untuk pekerja," tandas Sumarjono.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Jadi Peserta BP Jamsostek, Perusahaan Terancam Kena Sanksi

Banner Infografis Panggil Kami BP Jamsostek. (Liputan6.com/Triyasni)

BP Jamsostek kembali mengultimatum perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawan mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Bila tidak, maka perusahaan bersangkutan akan dikenai sanksi berupa denda administrasi dalam jumlah tertentu.

"Saya kira untuk sanksi ini sudah diatur dalam aturannya ada sanksi administratif dan seterusnya. Tentu saja ini akan kita terapkan," tegas Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Hingga akhir 2019 lalu, BP Jamsostek mencatat, jumlah total peserta terdiri dari 54,5 juta orang pekerja yang mencari nafkah di sekitar 650 ribu perusahaan pemberi kerja.

Agus pun kemudian meminta bantuan kepada seluruh pekerja untuk memastikan apakah perusahaan yang membawahinya telah terdaftar sebagai anggota BP Jamsostek.

"Kami ingin seluruh pekerja Indonesia mengecek apakah dirinya sudah didaftarkan atau terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar mereka semua mendapat perlindungan kalau terkena musibah," ujar dia.

Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bentuk sanksi yang bakal diberikan masih sesuai dengan regulasi administratif ketika masih memiliki nama panggilan BPJS Ketenagakerjaan.

"Itu sesuai regulasi sanksi administratif, penghentian pelayanan publik tertentu seperti pengurusan KTP, paspor dan sebagainya," jelas pria yang akrab disapa Utoh ini kepada Liputan6.com.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya