Skenario Evakuasi 74 WNI dari Kapal Diamond Princess Versi Pengamat

74 WNI yang bekerja di kapal Diamond Princess diharapkan masuk karantina atau observasi kesehatan terkait Virus Corona COVID-19 selama dua minggu.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 21 Feb 2020, 20:40 WIB
WNI yang telah menjalani observasi di Natuna, Kepulauan Riau jelang dipulangkan ke kampung halaman masing-masing, Sabtu (15/2/2020). (foto: dokumentasi BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan rencana untuk menjemput 74 WNI yang berada di kapal pesiar Diamond Princess. Kapal mewah itu menjadi titik penyebaran Virus Corona (COVID-19) setelah ada penumpang yang positif mengidap virus itu.

Seperti diketahui, penumpang Diamond Princess sempat tak boleh turun karena harus dikarantina di atas kapal selama dua minggu. Kebijakan itu menuai kontroversi, dan ada lebih dari 500 orang dinyatakan positif Virus Corona selama dikarantina. 

Ada 78 WNI yang bekerja di Diamond Princess sebagai kru. Menjelang akhir karantina, empat WNI dinyatakan positif Virus Corona COVID-19. Pemerintah Indonesia kini berupaya mengevakuasi 74 orang sisanya.

Menurut hasil rapat koordinasi bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hady Tjahjanto, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkumham Yasonna Laoly, dan tim perwakilan dari BNPB juga ada dua opsi terkait cara penjemputan 74 WNI negatif Virus Corona.

Opsi pertama dilakukan penjemputan via laut, dan opsi kedua penjemputan dilakukan via udara.

"Opsi pertama dijemput KRI Suharso, Kedua dijemput melalui udara. Semua sudah dihitung apa hambatan dan yang akan yang bisa dari segi efisiensinya, tapi detiknya belum bisa saya jelaskan," kata Menko Muhadjir.

Menurut Muhadjir, detil dari evakuasi WNI negatif virus corona di kapal pesiar ini wajib dilaporkan dulu ke Presiden Jokowi usai rapat koordinasi.

"Detilnya menyusul setelah lapor presiden, sementara demikian yang dapat kami sampaikan," jelas Muhadjir.

Terkait rencana itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana berkata WNI yang dijemput harus dikarantina lagi di Indonesia, meski sudah dua minggu dikarantina di Diamond Princess.

"Kalau mereka dijemput menurut saya seperti juga yang kemarin di Wuhan, jadi mereka harus dikarantina dulu selama 14 hari, memastikan bahwa tidak ada masa inkubasi dan lain sebagainya," ujar Hikmahanto kepada Liputan6.com, Jumat (21/2/2020). 

Kebijakan ini menurut Hikmahanto sama seperti yang dilakukan negara maju seperti Amerika Serikat (AS). Warga AS yang dijemput dari Diamond Princess harus menjalani karantina lagi di pangkalan militer. 

Sementara, bagi empat WNI yang sudah terlanjur terpapar Virus Corona, Hikmahanto menyebut tindakan pemerintah Jepang sudah tepat untuk merawat WNI di Tokyo dan Jepang. 

Warga negara lain yang kena Virus Corona saat berada di Diamond Princess juga dirawat di Jepang.

"Ini kan sekarang pemerintah Jepang sudah mau merawat mereka sampai selesai karena ini kejadiannya di kapal pesiar Jepang, jadi ya kita tunggu biar aja di situ," jelas Hikmahanto. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Natuna Menjadi Pilihan

Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Wuhan, China keluar dari pesawat Batik Air di bandara internasional Hang Nadim, Batam, Minggu (2/2/2020). Sebanyak 245 WNI di Wuhan akan dievakuasi ke Indonesia terkait merebaknya virus corona di kota tersebut. (AFP/Ricky Prakoso)

Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy membuka opsi karantina atau observasi untuk 74 warga negara Indonesia atau WNI yang dinyatakan negatif terinfeksi Virus Corona COVID-19.

"Ya hal itu (observasi) masih jadi opsi ya belum dipastikan," kata Menko Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Kamis kemarin.

Muhadjir melanjutkan, bila nantinya opsi diputuskan untuk dilakukan observasi pasca evakuasi, penempatan lokasi juga masih menjadi pertimbangan. Apakah kembali dilokalisir di Natuna, atau ada tempat lainnya.

"Kembali di Natuna atau beda lagi, juga masih opsi belum diputuskan," jelas dia.

Diketahui opsi tersebut muncul dari hasil rapat kordinasi Menko Muhadjir bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hady Tjahjanto, Menteri Kesehatan Terawan Agus, Menkumham Yasonna Laoly, dan tim perwakilan dari BNPB.

Menurut ketentuan WHO, karantina atau observasi harus dilakukan selama 14 hari. Observasi ini dilakukan guna memastikan kesehatan pasca berada di wilayah atau kawasan mengandung wabah Virus Corona COVID-19.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya