Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan skuter listrik beberapa waktu lalu sempat menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, moda transportasi yang disewakan oleh salah satu perusahaan angkutan online ini, banyak disalah gunakan dan menyebabkan meninggalnya dua orang remaja.
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini justru berencana untuk mendorong penggunaan kendaraan jenis personal mobility devices berbasis listrik. Tapi, penggunaan kendaraan ini tetap membutuhkan regulasi, terutama berkaitan dengan aspek keselamatan.
Dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, penggunaan kendaraan ini perlu dibahas regulasinya, yang dapat mengatur operasional skuter listrik, otopet, ataupun sepeda listrik.
Baca Juga
Advertisement
"Kendaraan ini sebagai first and last mile transportasi. Salah satunya, apakah kendaraan dapat dikategorikan sebagai moda transportasi tersendiri, dan apakah dibutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus," jelas Budi di sela-sela FGD Penggunaan Personal Mobility Device Kendaraan Listrik sebagai Moda Transportasi First & Last Mile di Indonesia, di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Klasifikasi Kendaraan
Lanjutnya, nantinya jika dalam regulasi untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub akan mencoba menawarkan kepada Komisi 5 DPR, terkait pengklasifikasian kendaraan.
"Karena di UU tersebut kan, kendaraan hanya ada dua jenis. Kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Nah, yang jenis ini masuk mana, karena kendaraan bermotor bukan, kendaraan tidak bermotor tapi ada listriknya. Mungkin ada klasifikasi tiga," jelasnya.
Sementara itu, berbicara jika tidak disetujui terkait penambahan klasifikasi tersebut, Budi menjelaskan kendaraan ini bukan sebagai transportasi umum, namun lebih kepada pemakaian secara pribadi.
"Ini kan personal mobility device, kendaraan pribadi untuk diri sendiri, makanya bisa dibawa ke mana-mana," pungkasnya.
Advertisement