Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia kembali menjamin kemudahan mendapatkan izin usaha yang telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Kali ini, ia mengatakannya di depan para pengusaha pelabuhan dalam acara perayaan ulang tahun ke-5 Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) di JW Marriot Hotel, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Advertisement
"Secara kebetulan Inpres Nomor 7 tentang pendelegasian kewenangan perizinan usaha dari 22 kementerian/lembaga sekarang semua izin usaha udah di BKPM. Jadi supaya cepat urusannya, termasuk insentif fiskal," ujar dia.
Bahlil kemudian coba membandingkan bentuk perizinan usaha dulu dan sekarang. Jika dulu prosesnya berbelit-belit lantaran harus didiskusikan terlebih dahulu dengan Departemen Keuangan, kini cukup satu pintu di BKPM.
"Seperti lagu dangdut, kau yang memulai kau yang mengakhiri. Sekarang izin, ajukan tax holiday datang ke BKPM udah langsung putus aja di situ. Kalau ditanya berapa lama, kita bikin secepat-cepatnya," sebut dia.
Tak Butuh Waktu Lama
Dia juga meyakinkan pengusaha bahwa proses penerbitan izin di BKPM tak akan membutuhkan waktu yang terlalu lama. Sebab di BKPM sudah ada perwakilan kementerian/lembaga yang mengurus hal teknis.
"Sekarang datang ke BKPM, pejabat penghubungnya ada di BKPM yang akan fasilitasi untuk ke departemen teknisnya. Nanti kita bikin NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), komitmen berapa lama waktu," jelas dia.
"Kalau selama ini kita buat 6-7 bulan, kita buat 2-3 bulan supaya ada kepastian. Nah, ini yang sekarang BKPM lakukan, berkoordinasi dengan kementerian teknis. Kalau ditanya apakah itu cepat atau lambat, saya yakin Insya Allah ke depan akan makin cepat," dia menandaskan.
Advertisement