WNI di Hong Kong Dipenjara Akibat Curi 5.500 Masker, Ini Respons KJRI

Seorang WNI kepergok mencuri masker di Hong Kong di tengah wabah Virus Corona, COVID-19.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 22 Feb 2020, 15:15 WIB
Seorang pria dengan mengenakan masker wajah seusai membeli kertas tisu di luar apotek di Hong Kong, Kamis (6/2/2020). Di tengah kelangkaan masker wajah untuk melindungi terhadap wabah virus corona, tisu toilet tiba-tiba juga menjadi salah satu barang yang langka di Hong Kong. (AP/Vincent Yu)

Liputan6.com, Hong Kong - Kasus pencurian masker mulai terjadi di Hong Kong akibat merebaknya Virus Corona (COVID-19). Salah seorang di antara pelaku tindakan tak terpuji itu adalah seorang WNI dan berujung hukuman penjara empat minggu.

South China Morning Post yang dikutip Sabtu (22/2/2020) melaporkan bahwa WNI bernama Masriki kepergok mencuri hingga 5.500 masker. Aksi perempuan itu terpergok pembeli lain dan berakhir di meja hijau.

Kejadian berlangsung pada toko Di Causeway Bay Centre, 14 Februari lalu. Masriki pura-pura datang sebagai pembeli untuk mengambil 2.000 masker pesanan dari WNI bernama Sri Yatin.

Pihak penjual percaya bahwa pelaku adalah pembeli asli dan memberikan maskernya. Setelahnya, masker itu dijual lagi oleh Masriki seharga 7.140 dolar Hong Kong (Rp 12,6 juta)

Setengah jam kemudian, Masriki kembali datang ke toko yang sama untuk mengambil 3.500 masker yang sejatinya dipesan pembeli bernama Ita. Masker itu juga dijual kembali.

Tak puas dengan aksinya, Masriki kembali lagi ke toko itu dan ternyata korban bernama Ita juga berada di toko itu dan memergoki aksi pelaku.

Masriki dibawa ke pengadilan dan mendapat kritikan dari hakim atas aksinya.

"Di masa sulit seperti ini, sekarang waktunya membantu, bukan waktunya mencuri, merampas, atau menipu," ujar Hakim Kelly Shui.

Pelaku mengaku mencuri masker demi mencari uang pengobatan bapaknya yang sedang sakit.

Atas aksinya, Masriki ditahan dan harus membayar ganti rugi sebesar 12 ribu dolar Hong Kong (Rp 21,3 juta). Kuasa hukumnya mengatakan ia baru bisa mengganti sebesar 9.000 dolar, tetapi jika sisanya tak dibayar maka ia bisa dikurung lagi 10 hari.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Respons Pemerintah

Orang-orang yang mengenakan masker berjalan melewati dekorasi perayaan Imlek Tahun Tikus Logam di Hong Kong, 24 Januari 2020. Pemerintah China memutuskan menutup seluruh akses masuk dan keluar Kota Wuhan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona. (AP/Kin Cheung)

Pihak KJRI Hong Kong mengatakan telah memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan bahwa Masriki mendapat penerjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.

"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," kata Konjen RI di Hong Kong Ricky Suhendar melalui pesan singkat yang Liputan6.com terima Sabtu (22/2/2020).

Perbuatan Masriki dinilai sangat tidak terpuji, sebab terjadi di masa sulit warga Hong Kong yang saat ini sangat membutuhkan pasokan masker untuk mengantisipasi penularan Virus Corona COVID-19.

Kendati demikian, karena saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup (lockdown) dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19, pihak KJRI belum dapat menengok Masriki di penjara.

"Menyikapi kasus ini, KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum."

(1 dolar Hong Kong: Rp 1.775)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya