Penjara Diisolasi, WNI Pencuri 5.500 Masker di Hong Kong Belum Bisa Dikunjungi KJRI

Sejauh ini, pihak KJRI Hong Kong menyatakan belum dapat mengunjungi Masriki di dalam sel tahanan akibat proses lockdown guna pencegahan wabah Virus Corona COVID-19.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 22 Feb 2020, 15:36 WIB
Ilustrasi masker (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Hong Kong - Masriki yang merupakan seorang warga negara Indonesia (WNI) terbukti bersalah telah mencuri 5.500 masker di daerah Causeway Bay, Hong Kong.

Mengutip South China Morning Post, Sabtu (22/2/2020), hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama empat minggu bagi Masriki pada 17 Februari 2020. Tak hanya itu itu, ia juga diperintahkan mengembalikan uang sebesar 12.000 dolar Hong Kong yang diakui sebagai hasil penjualan masker curiannya.

Merespons hal tersebut, pihak KJRI Hong Kong mengaku sudah memonitor secara dekat kasus ini. Seraya memastikan bahwa Masriki mendapat penerjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.

"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," kata Konjen RI di Hong Kong Ricky Suhendar melalui pesan singkat kepada Liputan6.com.

Pelaku mengaku mencuri masker demi mencari uang pengobatan bapaknya yang sedang sakit.

Ulah Masriki dinilai tidak terpuji. Apalagi terjadi di tengah kesulitan yang dihadapi warga Hong Kong yang kini sangat membutuhkan pasokan masker untuk mengantisipasi penularan Virus Corona COVID-19.


Belum Bisa Ditemui

Ilustrasi penjara (iStock)

Sejauh ini, pihak KJRI Hong Kong menyatakan belum dapat mengunjungi Masriki di dalam sel tahanan.

"Karena saat ini kondisi lembaga pemasyarakatan dalam posisi ditutup (lockdown) dalam rangka pencegahan penyebaran Virus COVID-19, pihak KJRI belum dapat menengok Masriki di penjara," jelas Konjen Ricky Suhendar.

Menyikapi kasus ini, KJRI Hong Kong mengimbau agar para WNI terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum.

Kasus pencurian masker ini bukanlah yang pertama, aksi demikian mulai terjadi di Hong Kong akibat merebaknya Virus Corona (COVID-19).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya