Liputan6.com, Bima - Dua mantan narapidana terorisme asal Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pulang kampung setelah bebas dari penjara. Keduanya adalah Setiawan Hadi Putra alias Abu Izul (35) dan Imam Muhlis Bin A. Majid (30).
Tangis haru keluarga menyambut kedatangan kedua mantan teroris itu di Bandara Sultan Salahuddin Bima pada Rabu, 19 Februari 2020 lalu. Keduanya pulang menggunakan pesawat komersil Wings Air dengan nomor penerbangan IW1878, setelah terlabih dahulu bertolak dari Bandara Internasional Lombok.
Baca Juga
Advertisement
Imam Muhlis mengaku sangat bahagia bisa menghirup udara segar setelah dipenjara selama empat tahun di Lapas Kelas II Tuban, Jawa Timur. Ia pun ingin menjalani hidup seperti masyarakat pada umumnya di kampung halamannya.
"Kembali menjadi masyarakat biasa, saya mau berdagang saja," kata Imam, Rabu 19 Februari 2020.
Data yang dihimpun Liputan6.com, Setiawan Hadi Putra dinyatakan bebas murni sesuai surat Kalapas II B Ngawi, Nomor : W15.PAS.22.PK.01.01.02-58 tahun 2020, setelah pria kelahiran 05 Agustus 1983 itu menjalani pidana penjara selama 4 tahun di Lapas Kelas II B Ngawi, Jawa Timur, dalam kasus tindak pidana terorisme.
Sementara Imam Muhlis, dinyatakan secara resmi bebas murni berdasarkan surat Kalapas II B Tuban, Nomor : W15.PAS.PAS16.PK.01.01.02-072 tahun 2020. Pria kelahiran 29 April 1990 ini menjalani pidana penjara selama empat tahun di Lapas Kelas II B Tuban, Jawa Timur, dalam kasus tindak pidana yang sama.
Setelah kedua teroris itu ditangakap oleh tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, mereka lalu diproses hukum dan terjerat perkara terorisme sesuai pasal 13 UU nomor 15 Tahun 2003 dengan pidana empat tahun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 19 Februari 2016.