Liputan6.com, Karawang - Nanda alias NS (29) warga Nagrojaya Rt 03/02, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, Subang, menyerahkan diri ke Mapolres Karawang, setelah membunuh seorang dukun pengganda uang Ono Karno (62) warga Kampung Pasir Waru, RT 004/001, Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Karawang.
"Pelaku menyerahkan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan senjata pisau belati," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan, Sabtu (22/2/2020).
Bimantoro menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika pelaku sengaja berangkat dari rumahnya di Subang mendatangi rumah dukun pengganda uang untuk menjajal ilmu sang dukun yang dikabarkan punya ilmu setingkat wali, pada Jumat (21/2/2020) sekira pukul 14.30 WIB.
Kemudian saat pelaku bertemu korban lalu mempertanyakan uang ayahnya sekitar Rp200 juta yang akan digandakan secara gaib .
Baca Juga
Advertisement
"Awalnya pelaku mempertanyakan uang Rp200 juta milik ayahnya yang rencananya akan digandakan secara gaib," ucap Bimantoro.
Saat itu sempat terjadi cekcok mulut, sampai pelaku dimarahi dan dicaci maki oleh korban sehingga pelaku merasa tidak terima. Akhirnya terduga pelaku mengeluarkan dua bilah pisau yang dibawanya dan menusukannya ke perut dan leher korban. Sang dukun sempat melawan namun akhirnya terjatuh bersimbah darah.
"Karena merasa tidak terima dicaci maki, pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban berulangkali hingga bersimbah darah," lanjut Bimantoro.
Setelah korbannya jatuh bersimbah darah, NS pergi dan meninggalkan pisau di sekitar TKP. Setelah itu terduga pelaku pembunuhan ini menyerahkan diri ke Polres Karawang.
Polisi yang mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan korban tergeletak bersimbah darah selanjutnya dievakuasi ke RSUD Karawang.
"Korban sempat dievakuasi ke ruang IGD RSUD Karawang untuk mendapatkan perawatan medis namun nyawanya tidak terselamatkan," Bimantoro menjelaskan.
Terduga pelaku pembunuhan dukun pengganda uang dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.