Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 250 siswa SMPN 1 Turi, Sleman, insiden hanyut saat mengikuti kegiatan susur Sungai Sempor pada Jumat, 21 Februari 2020.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 9 siswa meninggal dunia dan 23 siswa terluka dan masih ada satu siswa dalam pencarian tim evakuasi sepanjang Sungai Sempor.
Advertisement
Meski insiden itu disebabkan banjir dan curah hujan, berbagai pihak tetap menyayangkan dan memberi peringatan pada pembina pramuka di sekolah tersebut. Bahkan, kini pihak kepolisian akhirnya telah menetapkan tersangka.
Berikut deretan respons pejabat terkait dan situasi terkini insiden sungai Sempor:
Mendikbud Kirim Tim Investigasi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta seluruh sekolah lebih mengutamakan keamanan dan keselamatan siswa saat melakukan kegiatan di luar sekolah.
Imbauan ini menyusul musibah yang terjadi pada siswa SMPN 1 Turi di Sleman saat melakukan kegiatan susur sungai.
"Sekolah mesti benar-benar memastikan semua kegiatan di bawah pembinaan sekolah agar dapat mengutamakan keamanan dan keselamatan siswa. Itu yang terpenting. Jadi harus dipertimbangkan secara matang," kata Nadiem dalam siaran pers di Jakarta seperti dilansir Antara, Sabtu (22/2/2020).
Mendikbud juga sudah meminta tim Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah bersama tim dari Inspektorat Jenderal menyelidiki atau melakukan investigasi di lapangan.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) bersama para pejabat Kemendikbud lain sudah meninjau di lokasi untuk memberikan arahan penanganan secara langsung.
KPAI Minta Kepsek Diperiksa
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menyayangkan pihak sekolah yang ceroboh, karena tidak menghitung secara masak faktor risiko kegiatan susur sungai Sempor di saat musim penghujan dengan kondisi cuaca ekstrem, bahkan diduga kuat mengabaikan peringatan BMKG.
"Menyayangkan pihak sekolah yang diduga ceroboh. Seharusnya, karena anak-anak yang akan mengikuti kepramukaan susur sungai berada di alam yang memiliki kondisi yang sering tak terduga, maka guru dan pelatih harusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai," kata Retno dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2020).
Dia menyebut, seharusnya guru dan pelatih melakukan survei sebelumnya, termasuk mempertimbangkan kondisi cuaca, jalur evakuasi, kemudahan naik dan turun ke badan sungai, termasuk debit sungainya.
KPAI memandang bahwa kegiatan susur sungai bagi anak SMP tidak tepat, apalagi di musim penghujan seperti saat ini. Karena idealnya susur sungai dilakukan oleh orang-orang dewasa, anak dan remaja tidak boleh susur sungai. Orang dewasa yang dimaksud adalah mereka yang telah memiliki keterampilan.
"Bagi anak dan remaja, susur sungai bisa dilakukan di luar (aliran) sungai, tidak jalan-jalan di dalam (aliran) sungai, sebab kegiatan ini berisiko tinggi dan hanya diperkenankan dilakukan orang yang terlatih dan terbiasa," ucapnya.
Sebagai Rekomendasi, KPAI mendorong Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman memeriksa Kepala Sekolah dan jajarannya, termasuk para pelatih pramuka yang berkaitan langsung dengan keputusan kegiatan ini dilaksanakan.
"Proses pemeriksaan didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan juga UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," katanya.
KPAI juga mendorong kepolisian menyelidiki kasus ini, jika terbukti ada kelalaian pihak sekolah, maka proses hukum harus dilakukan.
"KPAI mendorong Pemerintah Daerah melalui P2TP2A dan Dinas PPPA untuk melakukan pemulihan psikologi melalui psikososial terhadap anak-anak yang selamat dan mengalami shock dan masalah psikologis akibat peristiwa ini," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Respons Sultan
Sri Sultan Hamengku Buwono X menyesalkan tragedi hanyutnya rartusan siswa SMPN 1 Turi Slemen di Sungai Sempor. Sejumlah siswa meninggal dunia akibat insiden ini.Sultan juga mendatangi SMPN 1 Turi. Ia menemui perwakilan sekolah dan Basarnas dan meminta Kepala Sekolah bertanggung jawab.
Kwarnas Pramuka Ingatkan Pentingnya Manajemen Risiko
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyampaikan duka cita atas peristiwa kecelakaan murid SMPN 1 Turi di Kali Sempor, Turi, Sleman pada Jumat, 21 Februari 2020 kemarin.
Kepala Pusat Informasi Nasional Gerakan Pramuka, Guritno mengingatkan agar tiap kakak pembina Pramuka menerapkan pengetahuan manajemen risiko.
"Siapapun tentu tidak menghendaki tragedi tersebut terjadi. Namun demikian, sebagai bahan pembelajaran, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sekali lagi mengimbau kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka khususnya kakak-kakak pembina agar menerapkan pengetahuan manajemen risiko," katanya.
Ia juga meminta agar tiap pembina pramuka di sekolah untuk bijak dan selalu utamakan keselamatan dalam memilih kegiatan di alam.
"Dan bijaksana dalam memberikan kegiatan kepada peserta didiknya," katanya.
"Kakak-kakak agar selalu mempertimbangkan berbagai hal dan mengutamakan keselamatan semua peserta kegiatan, seperti tertuang dalam SK Kwarnas No.227 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajemen Resiko dalam Gerakan Pramuka," ujar Guritno.
Pembina Pramuka Jadi Tersangka
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta bergerak cepat untuk menyelidiki insiden hanyutnya sejumlah siswa SMPN 1 Turi dalam kegiatan susur sungai yang berlangsung di Sungai Sempor, Sleman, pada Jumat 21 Februari 2020. Setelah memeriksa enam orang saksi, polisi langsung menetapkan satu orang tersangka.
"Kita sudah menaikkan status salah satu dari para saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di halaman Puskesmas Turi, Sleman, seperti dukuti Antara, Sabtu, 22 Februari 2020.
Yuliyanto menjelaskan bahwa IYA merupakan salah seorang pembina Pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria pada Sabtu siang.
"Sampai saat ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," kata dia.
IYA diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.
"Ancaman masing-masing pasal adalah 5 tahun penjara," Yuliyanto menyebutkan.
Penahanan terhadap pembina Pramuka SMPN 1 Turi itu pun belum dilakukan. Pihak Kepolisian masih menunggu keputusan dari tim penyidik.
Advertisement