Kemenhub Larang Truk Kelebihan Muatan Masuk Pelabuhan Penyeberangan

Keberadaan truk kelebihan muatan dan dimensi akan menyebabkan kerugian-kerugian jika dibiarkan masuk.

oleh Athika Rahma diperbarui 23 Feb 2020, 11:00 WIB
Kemenhub melarang truk kelebihan muatan (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan. Dok Kemenhub
Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan tegas melarang truk kelebihan muatan (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan. Tak hanya dilarang masuk, truk juga akan dikembalikan ke tempat asalnya hingga ukurannya kembali normal.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan,  keberadaan truk-truk ODOL akan menyebabkan kerugian-kerugian jika dibiarkan masuk ke pelabuhan penyebrangan.
 
 
"Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat,” ujar Dirjen Budi, Minggu (23/02/2020).
 
Selain itu, kerugian lainnya ialah kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Dan kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut.
 
Budi meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi juga aspek keselamatan. Pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak mentaati regulasi yang ada.
 
Nantinya, pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan dilakukan penindakan, tetapi juga truk kelebihan muatan dan dimensi akan dikembalikan.
 
"Kita akan mengembalikan kepada marwah yang sebenarnya karena regulasi tentang kapasitas truk ini sudah ada dan sudah jelas. Hanya saja, regulasi ini belum diterapkan oleh semua pihak dan penertibannya belum konsisten," ujar Budi.

Menperin Apresiasi Penangguhan Program Truk ODOL hingga 2022

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memantau langsung razia truk nakal yang masih kelebihan muatan di Cikampek. Liputan6.com/Tommy Kurnia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah sepakat untuk tidak menunda pembebasan angkutan berlebih muatan atau Zero Over Dimension Over Load (ODOL).

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan ODOL yang mengangkut 5 komoditas industri, yakni kendaraan berat pengangkut semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, dan air minum kemasan.

Dispensasi itu diberikan hingga maksimal tahun 2022. Bagi barang produksi lain, masa tangguh program Zero ODOL akan tetap berlaku sampai 2021.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi langkah Kemenhub yang mau memberikan masa transisi bagi kendaraan industri berlebih muatan untuk beradaptasi dengan aturan tersebut.

"Saya kira itu suatu pertimbangan yang cukup positif. Bahwa Kementerian Perhubungan punya political will untuk memberikan fleksibilitas agar industri punya masa transisi yang cukup sehingga Kementerian Perhubungan memberikan space sampai 2022," tuturnya di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Akan tetapi, Agus mengaku dirinya belum diberi tahu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seputar masa dispensasi ODOL untuk 5 kendaraan berat yang sampai 2022.

Kemenperin sendiri sebelumnya sempat mengajukan agar masa tangguh bisa diberikan lebih lama satu tahun hingga 2023, namun ditolak Kemenhub.

"Dan saya harus double check lagi, karena ketika saya berbicara dengan pak Menhub beliau tidak membatasi pada 5 sektor industri. Beliau mengatakan pada saya bahwa akan diberikan masa transisi sampai 2022," ungkapnya.

Kendati begitu, ia akan tetap mematuhi aturan yang telah dibuat Kemenhub, termasuk mulai berlakunya program Zero ODOL di beberapa ruas yang lalu lintasnya padat seperti Tol Jakarta-Cikampek dan Gresik.

"Tapi itu undang-undang. Tentu tugas Kementerian Perindustrian mencari jalan keluar tanpa kita harus melangkahi undang-undang yang ada," tukas Agus.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya