Kasih Jempol ke Ujaran Kebencian di Facebook Bisa Dianggap Tindak Kriminal

Pengadilan di Zurich memutuskan bahwa memberi tanda jempol alias "Like" terhadap ujaran kebencian di Facebook atau media sosial lain bisa dianggap sebagai tindak kriminal.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 24 Feb 2020, 09:00 WIB
Like Foto di Facebook (people.com)

 

Liputan6.com, Jakarta - Netizen tampaknya harus lebih berhati-hati saat beraktivitas di media sosial. Aktivitas di online bisa saja berdampak pada keseharian kita di dunia nyata.

Pasalnya, di Swiss, pengadilan telah memutuskan bahwa memberi tanda jempol alias "Like" terhadap ujaran kebencian di Facebook atau media sosial lain bisa dianggap sebagai tindak kriminal.

Mengutip laman Ubergizmo, Minggu (23/2/2020), pengadilan Swiss beranggapan bahwa mengaktifkan tombol "Like" dan "Share" di Facebook bisa meningkatkan kemungkinan kontribusi penyebaran konten yang ditandai di jejaring sosial.

Putusan tersebut berdasarkan pada kasus ketika seorang terdakwa menyukai unggahan-unggahan yang menuduh seorang aktivis hak-hak binatang sebagai seorang neo-Nazi.

Pengadilan kota Zurich pun memerintahkan terdakwa untuk membayar denda karena membantu menyebarkan konten ujaran kebencian.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Bukan Kasus Pertama

Ilustrasi (AFP)

Ini bukan kasus pertama di mana memberi tanda "Like" pada media sosial bisa membawa masalah bagi seseorang.

Beberapa tahun lalu, pengadilan di Amerika Serikat memutuskan, dengan memberikan tanda "Like" ke sebuah unggahan, seseorang bisa dianggap melanggar peraturan.

Tak hanya itu, memberikan komen negatif di media sosial juga bisa membuat seseorang dipecat dari instansi tempat bekerjanya.

(Tin/)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya