Liputan6.com, Jakarta - Para peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) yang lolos seleksi Tahap I pada 2019 lalu hingga kini belum mendapat kejelasan. Pasalnya, pemerintah belum menerbitkan aturan soal pengangkatan PNS kontrak tersebut.
Aturan itu nantinya akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lalu, bagaimana progres Perpres yang menggantungkan nasib para lulusan PPPK Tahap I tersebut?
Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dirinya belum bisa memperkirakan kapan kebijakan itu bakal dikeluarkan Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
"Tapi kemarin sih menurut info sedang dalam proses. Cuman kapan keluarnya itu yang kita tidak bisa prediksikan," ungkap Paryono saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti dikutip Senin (24/2/2020).
Baca Juga
Advertisement
Dia menuturkan, masing-masing instansi terkait seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hingga BKN tak punya kewenangan untuk mendesak Jokowi segera meneken Perpres tersebut.
"Kita enggak bisa paksa presiden juga kan, apakah pak presiden setuju atau enggak. Kan bisa saja dia enggak setuju. Kalau setuju tanda tangan juga kita belum tahu kapan," kata Paryono.
"Kemarin pak Kepala BKN (Bima Haria Wibisana) juga kan sudah kasih statemen bahwa BKN sudah oke, Menteri PANRB sudah oke, kementerian-kementerian lain terkait juga sudah oke, dan sudah diserahkan ke presiden melalui Setneg. Setelah itu oke nanti terserah Presiden," tutupnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PNS Kontrak Masih Dibutuhkan, Seleksi PPPK Kembali Dibuka?
Rencana pemerintah untuk kembali membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Tahap II hingga kini belum ada kepastian. Mulanya rencana tersebut ditargetkan terlaksana pada akhir tahun lalu, namun terus molor dan belum digelar hingga sekarang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kemungkinan jika penerimaan PPPK akan kembali dibuka tahun ini, sebab pemerintah masih membutuhkan tenaga PNS dengan perjanjian kontrak.
"Sepertinya kita masih butuh PPPK. Tapi jumlahnya kita masih hitung lagi," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Rabu (29/1/2020).
Namun, Bima mengatakan, pihaknya masih perlu tahu berapa jumlah pasti tenaga PPPK yang dibutuhkan oleh tiap instansi sehingga BKN bisa kembali membuka tahap perekrutan.
Dia menambahkan, kebutuhan tenaga PPPK saat ini masih sama dengan proses penerimaan tahun lalu, yakni untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Akan tetapi, ia belum bisa merinci berapa jumlah pastinya.
"Saya belum tahu. Tapi guru saja ada sekitar 900 ribu orang yang enggak mungkin dipenuhi dalam satu tahun, pasti beberapa tahun ke depan," terang dia.
Jika memang perekrutan PPPK bakal kembali diadakan tahun ini, maka pelaksanaannya akan dibarengi antara pemerintah pusat dan daerah. "Tetap barengan sih kalau tesnya," tutup Bima.
Advertisement
Perekrutan PPPK Bakal Dibuka di 2020 Jika Urusan Ini Kelar
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kemungkinan untuk kembali merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ,dari kalangan profesional pada 2020.
"Untuk PPPK profesional saya rasa iya (bakal diadakan)," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, seperti dikutip Kamis (31/10/2019).
Namun begitu, pria yang akrab disapa Iwan ini menyatakan, pihaknya masih berkomitmen untuk memastikan status PPPK rekrutan awal yang terganjal akibat kesiapan APBD dari pemerintah daerah.
Pemerintah juga akan mengkaji kebijakan yang mengatur perekrutan PPPK tahap pertama pada 2019. Kajian apakah masih relevan untuk mengadakan seleksi PPPK tahap selanjutnya.
"Kita akan lihat kembali kebijakannya, apakah masih fit atau tidak untuk kebijakan berikutnya," ungkap Iwan.
Sebagai informasi, penarikan PPPK sebagai PNS kontrak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pemerintah membuka pintu bagi profesional untuk dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu.
Regulasi ini juga mewajibkan agar setiap instansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja. Ini untuk jangka waktu 5 tahun yang diperinci per 1 tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
Saat ditanya waktu penerimaan PPPK bakal terselenggara, Iwan mengatakan, itu baru bisa terlaksana jika proses perekrutan PPPK Tahap I yang masih terkendala pembayaran gaji lewat APBD telah selesai.
"Setelah semua instrumen yang kita butuhkan (untuk kepastian status PPPK tahap awal), payung hukumnya selesai semuanya," tukas dia.