Obat Berbahan Baku Asli Indonesia, Menkes Terawan: Kita Dorong Masuk Layanan JKN

Soal obat berbahan baku asli Indonesia, Menkes Terawan akan mendorong masuk layanan JKN.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 24 Feb 2020, 18:00 WIB
Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat Kunjungan Kerja Menteri Kesehatan RI "Penggunaan Hasil Riset OMAI di Dexa Site Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (21/2/2020). (Dok Public Relation Dexa Group)

Liputan6.com, Bekasi Terkait produksi obat berbahan baku asli Indonesia, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mendorong obat tersebut masuk dalam penggunaan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Obat berbahan baku asli Indonesia ini disebut Obat Modern Asli Indonesia (OMAI). 

Upaya memasukkan OMAI ke dalam JKN dapat membuat harga obat turun. Ketika harga obat turun, pembiayaan bahan baku habis pakai juga akan turun.

"Bahan baku obat asli Indonesia sudah terpenuhi. Ini sangat penting karena bisa menekan harga obat menjadi sangat terjangkau laih," jelas Terawan usai acara Kunjungan Kerja Menteri Kesehatan RI ke Dexa Site Cikarang, Bekasi, Jawa Barat beberapa hari lalu.

"Kalian sudah tahu juga harga obat turun semua ya karena disubstitusi dengan bahan baku asli Indonesia. Saya juga sudah dapat informasi kalau harga obat turun."

Produksi bahan baku obat asli Indonesia, yang berasal dari tanaman dan hewan asli Indonesia terus dibangun. Percepatan produksi OMAi sangat menolong. 

"Kita tinggal bargaining (tawar-menawar) saja untuk bisa dimasukkan ke JKN sehingga menurunkan cost (pembiayaan) maupun bahan habis pakai," lanjut Terawan.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Harga Obat Lebih Murah

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto saat Kunjungan Kerja Menteri Kesehatan RI "Penggunaan Hasil Riset OMAI di Dexa Site Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (21/2/2020). (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Menanggapi OMAI yang akan dimasukkan ke layanan JKN, Executive Director of DLBS Raymond Tjandrawinata belum sepenuhnya tahu. Walaupun begitu ia sangat setuju dan mendukung apa yang disampaikan Terawan.

"Kalau sudah kemauan pemerintah itu sudah jelas, dan (OMAI) bisa memenuhi kebutuhan produksi obat di dalam negeri. Itu bisa dituangkan dalam suatu keputusan menteri atau peraturan lain.

Raymond mengatakan, pemakaian OMAI di Indonesia juga bisa menggantikan obat kimia yang sehari-hari dipakai. "Mungkin 50-60 jumlah obat bisa digunakan sehari-hari, sebagaimana obat kimia."

Kelebihan lain menggunakan obat berbahan baku asli Indonesia adalah harga produksi bisa lebih murah secara nasional. 

"Kita bisa memenuhi produksi OMAI untuk layanan JKN. Dengan perusahaan farmasi lain, mari kita bersama-sama memproduksi OMAI," Raymond menerangkan.


Kolaborasi Riset dan Pemenuhan Bahan Baku

Ditemui di Dexa Site Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (21/2/2020).Executive Director of DLBS Raymond Tjandrawinata mendukung langkah Menkes Terawan memasukkan Obat Modern Asli Indonesia ke dalam JKN. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Untuk mencapai OMAI yang masuk JKN juga harus didukung kolaborasi riset dan ketersediaan bahan baku tanaman dari petani. Dalam hal ini, obat yang diproduksi skala besar.

"Kolaborasi riset dan bahan baku dari setiap petani harus ada. Petani harus mampu memasok dengan bahan baku kualitas tinggi, yang sudah ditentukan kualitasnya. Kemudian bahan baku tersebut harus diproses menggunakan skala GMP (Good Manufacturng Practice). Jadi maksudnya, cara pembuatan bahan baku obat dengan baik," Raymond menambahkan.

"Setelah dibuat, bahan baku farmasi yang dibentuk akan dibuat dalam satu pabrik GMP lagi, tapi produk jadinya. Nah, kebanyakan perusahaan farmasi di indonesia membuat produk jadinya saja. Bahan baku ini harus sudah ada GMP standar. Produk jadinya juga harus GMP standar."

Setelah melalui proses pembuatan hingga produk jadi, obat berbahan baku asli Indonesia baru dapat dipasarkan.  Obat pun didistribusikan ke fasilitas-fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit.

Mengenai bahan baku dari petani, ketentuan standar dikeluarkan oleh perusahaan farmasi dan Kementerian Kesehatan bagian farmasi. 

"Yang pasti pemerintah cukup memberikan wewenang (OMAI) masuk dalam JKN), pasti semua (perusahaan farmasi) ikut melakukannya," tutup Raymond.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya