Lewat Omnibus Law, Izin Pendirian Koperasi Diperlonggar

Demi menciptakan koperasi yang sehat, Kementerian Koperasi dan UKM akan mempermudah perizinan serta syarat-syarat dalam mendirikan koperasi

oleh Tira Santia diperbarui 24 Feb 2020, 11:30 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan terkait upaya Kementerian Koperasi dan UKM menciptakan koperasi yang sehat, pihaknya akan mempermudah perizinan serta syarat-syarat dalam mendirikan koperasi. Terutama dalam aturan Omnibus Law yang saat ini tengah dibahas.

Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan ke Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Sidogiri, Jawa Timur, Minggu (23/2/2020) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Menteri Teten menerima audiensi dari para pengurus koperasi yang berdiri sejak tahun 1997. Lalu ia mengatakan, permasalahan mengenai izin koperasi sedang dicari solusinya lewat Omnibus Law, aturan tersebut, kata Teten, mampu menjadi afirmasi bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

"Izin nantinya bukan cuma izin saja, di Omnibus Law, Koperasi hanya registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa dipakai untuk mengurus apa saja. Satu NIB untuk semua," ujar dia dalam keterangannya, Senin (24/2/2020).

Apalagi saat ini sudah ada lembaga Online Single Submission (OSS), dimana semua dilakukan serba online. Namun sayangnya, hal itu belum dioptimalkan oleh koperasi.

"Kalau sekarang lebih susah bikin koperasi dibanding perusahaan, ke depan wilayah koperasi juga tak dibatasi, harapannya ada kesamaan untuk kemudahan. Termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang tak sejalan akan sendirinya konsolidasi karena mengacu pada Undang-Undang," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berkontribusi ke Proyek Pemerintah

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (kanan) memberi keterangan saat konferensi pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Teten menyatakan pihaknya bertekad membawa produk-produk UMKM masuk ke dalam rantai pasok global (global value chain). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu dari catatan studi penelitian Teten, selama ini Koperasi UMKM cenderung tak berkembang karena menghindari menjadi usaha formal, dengan alasan kerumitan administrasi serta perpajakan. Hal itu dijanjikan ke depannya tidak akan terjadi lagi.

Tak cuma itu, dari sektor pembiayaan yang disediakan pemerintah juga harus yang ramah, tak cuma murah tapi mudah. "Dan perlu pendampingan. Yang besar bermitra dengan usaha yang kecil," ungkapnya.

Teten juga meminta untuk usaha koperasi sudah mulai masuk ke sektor riil produksi dan komiditi. Harapannya, supaya Koperasi dan UMKM turut berkontribusi pada proyek pemerintah.

"Koperasi bisa bangun jalan, suplai belanja pemerintah. Karena Presiden sudah menginstruksikan belanja BUMN dan daerah prioritaskan produk dari KUMKM," ujarnya.

Dengan begitu, pihaknya segera mendorong Koperasi dan UMKM naik kelas. Kini memang pihaknya tengah menyiapkan bagaimana ekosistem, dari pengalaman Kopontren dalam mengembangkan koperasi secara profesional, termasuk dari sisi teknologinya.

"Koperasi tak mungkin besar kalau rapat hanya zaman jadul, nanti dimungkinkan rapat, tanda tangan lewat aplikasi. Memungkinkan koperasi usaha yang sifatnya lokal tumbuh besar dengan teknologi," ujarnya.

 


Keluhan Koperasi

ilustrasi-koperasi

Selain itu dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kopontren Sidogiri Baihaqi Juli mengatakan, Kopontren Sidogiri tumbuh menjadi badan usaha di bawah binaan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Ia mengklaim, saat ini Kopontren Sidogiri menjadi satu-satunya koperasi yang bergerak di sektor riil.

"Kami paling banyak bergerak di bidang pertokoan. Sampai saat ini ada sekitar 100 ribu toko ritel kami tersebar di seluruh Indonesia, dengan aset mencapai miliaran rupiah per tahun," ujarnya.

Meski begitu, di hadapan Menteri Teten, ia mengeluhkan beberapa hal yang menghambat pertumbuhan bisnis Kopontren dalam mendirikan toko di beberapa daerah. Terkait perizinan, ia bilang masih ada Perda yang menyulitkan.

"Hampir di seluruh Jatim, menghambat lajunya. Di antaranya mengatur jarak berdirinya toko. Tidak boleh mendirikan toko sekitar 1.000 meter dari pasar dan toko tradisional. Saya setuju pembatasan bagi asing tapi harusya jangan juga bagi usaha lokal seperti koperasi. Kami harus punya izin sendiri-sendiri sehingga menyebabkan waktu yang lama untuk mendirikan toko, tak cukup waktu 2-3 bulan," ungkap Baihaqi.

Saat ini Kopontren Sidogiri juga membina ponpes lain dalam mendirikan pertokoan. Mereka pun memiliki toko dengan merek Basmalah. Sementara untuk toko binaannya dengan merek Hamdalah. Kopontren memiliki 9.400 produk UMKM di tokonya.

"Kami ada usaha percetakan dan printing, pabrik air minum dengan merek Santri. Dua tahun bangun pabrik sampai selesai mendapatkan International Organization Standardization (ISO) lengkap. Alhamdulillah tinggal menikmati hasilnya," ujarnya.

Kopontren memiliki 3.187 anggota di Pasuruan sebagai anggota biasa, sementara anggota luar biasa tersebar di Kalimantan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya