Pengacara Bersikukuh Nurhadi dan Menantunya Belum Terima SPDP dari KPK

Pengacara mengklaim baru mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap Nurhadi setelah KPK memanggil seorang saksi pada 10 Desember 2019.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2020, 11:11 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/11). Nurhadi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di PN Jakarta Pusat. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Maqdir Ismail menyatakan, menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang juga menjerat Nurhadi.

"Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK," ujar Maqdir saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Tak hanya itu, Maqdir menyebut Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP jauh setelah surat itu diterbitkan KPK. Ia mengungkap, KPK salah mengirimkan alamat SPDP untuk Nurhadi.

"Sedangkan Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi, karena KPK mengirimkannya dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah kota Mojokerto," kata Maqdir.

Maqdir mengklaim baru mengetahui adanya penetapan tersangka terhadap Nurhadi setelah KPK memanggil seorang saksi pada 10 Desember 2019. Menurut Maqdir, KPK tidak pernah memberitahukan SPDP kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi.

"Kalaupun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 KUHAP," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 


Protes Belum Pernah Diperiksa

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman usai menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap terkait pengurusan sejumlah perkara dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Maqdir juga mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang tanpa diawali pemeriksaan terlebih dahulu. Maqdir menganggap penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky menyalahi aturan.

"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," Maqdir mengatakan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya