Bebas dari Truk Kelebihan Muatan, Batas Kecepatan di Tol hingga 100 Km per Jam

Dengan batas kecepatan hingga 100 km per jam akan menjaga waktu perjalanan di bawah 2 jam.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2020, 12:00 WIB
Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan pada 2020 seluruh jalan tol di Indonesia akan terbebas dari kendaraan Over Dimension Over Load (Odol). Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk merealisasikan hal tersebut.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol Unsur Kementerian PUPR, Agita Widjajanto mengatakan dengan dibebaskannya ruas jalan tol dari kendaraan Odol maka pihaknya mendorong kecepatan kendaraan bisa tembus hingga 100 kilometer (km) per jam. Mengingat, jarak tempuh kecepatan kendaraan di jalan tol kerap tersendat akibat adanya Odol.

"Kita sepakati sudah mulai laksanakan bahwa di awal 2020 kita sudah mulai bebas Odol di jalan tol. Karena jalan tol ini kita bangun dengan spesifikasi antara 60-80 dan 100 km per jam. Poin ini kita akan coba pastikan kecepatan berkendara 60, 80, dan 100 sesuai dengan kondisi jalan tol," kata dia dalam acara aksi keselamatan jalan tol di, Cirebon, Jawa Barat, Senin (24/2).

Dia mengatakan, dengan batas kecepatan ini maka bisa menjaga travel time di bawah waktu 2 jam. Di sisi lain, upaya ini juga sebagai bentuk komitmen pihaknya dalam menjawab keluhan dari teman-temen perindustrian dan perdagangan yang trasnportasi costnya mencapai 24 persen.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan transportasi cost di negara tetangga seperti Vietnam yang lebih rendah yakni 20 persen, Malaysia 18 persen, dan Jepang Korea masing-masing 8 persen.

"Untuk kurangi transport cost ada dua yang perlu diperbaiki, travel time per 100 km kami baru bisa penuhi di Jawa yang lain 2 jam per 100 km. Trans Jawa 900 km, trans sumatera 467 km ini cukup bantu turunkan travel speed per 100 km. Ini akan kita jaga supaya bisa 60,80, 100 km. Ini kita akan dorong secara bergiliran," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Imbauan

Truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6). Angkutan barang di atas 2 sumbu seperti truk tronton dan trailer per 1 juli dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menargetkan pada 2020 seluruh jalan tol di Indonesia akan terbebas dari kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk merealisasikan hal tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol, Kementerian PUPR dan juga Korlantas Polri untuk mewujudkan jalan tol bebas ODOL pada tahun 2020," kata Budi dikutip dari Antara, Minggu (3/11).

Budi mengimbau bagi pemilik kendaraan yang dimensinya tidak sesuai, untuk segera normalisasi kendaraannya. Sehingga apabila masih ada kendaraan over dimensi maka disarankan tidak masuk jalan tol.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya