Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan menghitung jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran terkait penerimaan dokumen dukungan dari dua pasang bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya pada Senin pagi pukul 09.00 WIB hingga 26 Februari 2020.
Penerimaan dokumen dukungan itu dari dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya antara lain Mohammad Yasin-Gunawan dan Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat pada hari terakhir penyerahan di kantor KPU Surabaya pada 23 Februari 2020.
"Sekiranya dari hasil penghitungan ada yang lolos verifikasi administrasi terkait syarat minimal dan sebaran dukungan di 16 kecamatan, maka akan dilanjutkan verifikasi factual/virtual/verfak pada Maret,” tutur Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno, seperti dikutip dari Antara, Senin (24/2/2020).
Baca Juga
Advertisement
Dia menambahkan, KPU Surabaya dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan dalam pelaksanaannya. PPS disertai Pengawas Kelurahan (Panswaskel) atau Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Vertual dilakukan door to door, bukan sampling atau acak,” ujar dia.
Sekiranya hasil verifikasi administrasi maupun faktual menyebutkan bakal pasangan calon perseorangan memenuhi syarat, lanjut dia, bisa daftar sebagai calon bersamaan yang dari jalur parpol pada Juni 2020.
Hal itu, ia menuturkan sudah diatur dalam Pasal 16 PKPU 18/2019 perubahan kedua atas PKPU 3/2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Hanya Terima Dua Pasangan dari Jalur Perseorangan
Selain itu, KPU Surabaya hanya menerima dokumen dukungan dari dua pasangan bakal calon wali kota dari jalur perseorangan.
“Pasangan bakal calon perseorangan yang sudah serahkan dokumen adalah Yasin-Gunawan, dan Sholeh-Taufik. Sedangkan pasangan bakal calon lainnya ditunggu hingga pukul 24.00 WIB tidak kunjung datang ke KPU Surabaya,” tutur Soeprayitno.
Sebelumnya diketahui ada lima pasangan bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran di KPU Surabaya. Mereka adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo, dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi.
Informasi yang diperoleh ANTARA di KPU Surabaya, pasangan Usman Hakim-Sirojul Alam sempat datang dan absen/registrasi kehadiran di KPU Surabaya. Namun pasangan tersebut tanpa membawa formulir dokumen syarat minimal berupa fotocopy KTP elektronik sebanyak 138.565 lembar yang sudah dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Bilangnya dokumen dalam perjalanan dari Bangkalan. Terus keduanya balik dari KPU Surabaya dengan menyebut akan menuntaskan dukungan dan koordinasi. Namun hingga pukul 24.00 WIB, keduanya tidak datang lagi ke kantor KPU Surabaya," kata sumber di KPU Surabaya.
Advertisement