Liputan6.com, Jakarta - Model berinisial RV memolisikan psikolog Dedy Susanto atas dugaan melanggar Undang-Undang Kesehatan. Pengacara RV, Mohammad Azis, melaporkan Dedy ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/2/2020) dini hari.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1246/II/YAN 25/2020/SPKT PMJ.
Advertisement
"Benar (Dedy Susanto) dilaporkan, laporannya baru saja selesai tadi pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Yusri mengatakan, kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pihaknya bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Nanti harus kami gelarkan dulu dengan kalrifikasi yang bersangkutan," ujar Yusri.
Sebelumnya, selebgram Revina VT membuat pernyataan mengejutkan mengenai psikolog Dedy Susanto. Semua diawali dari ajakan sang psikolog untuk kolaborasi membuat konten bersama. Namun dalam perjalanannya, Revina VT mendapat informasi mengejutkan perihal izin praktik sang psikolog, serta kebiasaannya mengajak pasien untuk melakukan terapi di kamar hotel.
"Intinya sih, gue mau kalian tau, gue aware sama masalah mental dan gue ga mau ada yang diterapi sama orang ga berlisensi apapun. Makasih, semuanya. Silakan kalau mau ngehujat, atau nuduh saya cari sensasi," tulis Revina VT di Instagramnya, Jumat (14/2/2020).
Pada keterangan itu, ia mengunggah tangkapan layar percakapan Dedy Susanto bersama seorang pasien yang tak diketahui namanya. Inti percakapannya, Dedy Susanto meminta pasien itu untuk memesan kamar hotel untuk terapi.
"Makasih, semuanya. Silakan kalau mau ngehujat atau nuduh saya cari sensasi. Untungnya saya bicara pakai data, dan bukti. Semoga kalian juga bisa berpikir dan berperilaku cerdas. Btw, korban yang kirim ini tidak mau disebutkan namanya :)" tulisnya lagi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penjelasan Dedy
Tak lama setelah Revina VT membuat unggahan tersebut, Dedy Susanto langsung memberi klarifikasi. Ia menjelaskan mengenai gelar akademis yang dimilikinya.
"Yang boleh buka praktik terapi psikologis adalah psikolog dan psikoterapis lainnya. Di slide setelah ini saya foto kan surat izin praktik saya sebagai psikoterapis," tulisnya belum lama ini.
"Saya tidak pernah mengatakan diri saya psikolog di IG maupun di YouTube. Di bio IG saya doktor psikologi yang artinya gelar S3 psikologi. Apakah salah saya mencantumkan doktor psikologi?" ia mempertanyakan.
Advertisement