Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2/2020). Muzni Zakaria diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek jembatan dan pembangunan masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2/2020). Muzni Zakaria diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek jembatan dan pembangunan masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2/2020). Muzni Zakaria diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek jembatan dan pembangunan masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2/2020). Muzni Zakaria diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek jembatan dan pembangunan masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2/2020). Muzni Zakaria diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek jembatan dan pembangunan masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2/2020). Muzni Zakaria diperiksa sebagai tersangka terkait suap proyek jembatan dan pembangunan masjid Solok senilai Rp 69,8 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)