Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Rano Karno ditelisik jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal keterkaitan sang adik, Suti Karno, dalam proyek di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.
Rano Karno, yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, mengaku sang adik yang tak pernah mengerjakan proyek di Pemprov Banten.
Advertisement
Sebelumnya, nama Suti yang merupakan pemeran Atun dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu disebut masuk dalam daftar list pengerjaan proyek di Dinas Pendidikan Pemprov Banten.
"Setahu saya (Atun) enggak, Pak," kata Rano Karno di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Selain itu, jaksa juga sempat bertanya apakah Rano Karno pernah mengantarkan uang ke Suti Karno. Rano menjawab tidak.
"Saya enggak tahu," kata Rano.
Pada persidangan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Banten Hudaya Latuconsina mengungkapkan, adik kandung Rano Karno, Suti Karno pernah tercatat sebagai pihak yang mendapatkan proyek pengadaan di lingkungan kerja Pemprov Banten.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Turut Nikmati Suap
Nama Suti Karno ada dalam catatan Dadang Prijatna sebagai pihak yang mendapat salah satu proyek.
"Kalau Suti Karno tampaknya dengan daftar list yang di proyek," ucap Hudaya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintahan Provinsi Banten, Rano Karno disebut turut menikmati aliran suap sebesar Rp 700 juta. Hal tersebut tertuang dalam dakwaan Wawan.
Wawan yang juga adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement