Pentingkah Sepeda Motor Adopsi Lampu Hazard?

Lampu hazard banyak disematkan pada motor keluaran terbaru. Meski demikian, pentingkah fitur ini disematkan pada sepeda motor?

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 25 Feb 2020, 07:04 WIB
Lampu Hazard. (wiseGEEK)

Liputan6.com, Jakarta - Lampu hazard banyak disematkan pada motor keluaran terbaru. Meski demikian, pentingkah fitur ini disematkan pada sepeda motor? Berikut ulasannya seperti dilansir Suzuki Indonesia.

Hal pertama yang harus diketahui ialah fungsi lampu hazard. Pada dasarnya fitur ini merupakan tanda kendaraan roda empat sedang dalam situasi darurat, seperti mogok di tengah jalan dan pecah ban.

Wajib dinyalakan, lampu hazard tertuang dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Bagaimana dengan kendaraan roda dua?

Belum diketahui secara pasti, motor mogok biasanya akan ditepikan atau dinaikan ke atas trotoar agar tidak mengganggu pengendara lainnya.

Dengan kata lain, penggunaan lampu hazard ini masih belum terlalu penting untuk sepeda motor karena perbedaan kepentingan antara mobil dan motor.


Disalahgunakan

Lampu hazard pada sepeda motor juga banyak disalah gunakan oleh pengendaranya.

Biasanya lampu ini digunakan sebagai tanda rombongan atau komunitas yang sedang touring di jalan raya.

Hal ini tentu bertolak belakang dengan kegunaan lampu hazard yang sesungguhnya.

Namun, pendapat ini dikembalikan kembali pada pendapat pengendara. Apakah lampu hazard dinilai cukup penting bagi motor atau tidak.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya