Liputan6.com, Jakarta - Setelah berbulan-bulan diproses, Nikita Mirzani akhirnya menghadapi sidang pertama kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Sidang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi mengungkap kronologi perseteruan antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief.
Baca Juga
Advertisement
Peristiwa itu terjadi pada 2018 di sebuah lahan parkir di Jalan Benda Raya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kala itu, Nikita Mirzani yang disopiri oleh Wahyu membuntuti mobil Dipo Latief yang dikendarai Farid.
Duduk di Bangku Belakang
"Dalam mobil, saksi Ahmad Dipo Ditiro duduk di bangku tengah sebelah kiri, bersama dengan rekan kerjanya bernama Ferdiansyah alias Kuproy, duduk di jok bagian belakang," ucap JPU Sigit Hendradi.
Advertisement
Saksi Tak Mau Komunikasi
"Dalam perjalanan, terdakwa (Nikita) menghubungi Ferdiansyah alias Kuproy. Tapi saksi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan terdakwa, dengan cara, saksi tidak menerima sambungan telepon dari terdakwa," sambungnya.
Sesampainya di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kuproy turun dan mobil. Tak lama kemudian, Nikita Mirzani keluar dan menghampiri mobil Dipo Latief.
Bukan pada Dipo Latief
Nikita Mirzani lalu meluapkan amarahnya pada Kuproy karena tak mengangkat teleponnya. Di sinilah fakta baru terungkap. Ibu tiga anak itu sebenarnya ingin melempar asbak pada Kuproy, bukan pada Dipo.
"Terdakwa mengambil asbak plastik dari dalam mobil milik saksi Ahmad Dipo Ditiro yang kemudian melemparkannya kepada saksi Kuproy yang duduk di bangku belakang. Namun ditangkis oleh Dipo yang telah bergeser posisi untuk melerai terdakwa," kata JPU.
Advertisement
Memukul
Hal ini membuat Nikita Mirzani semakin kesal. Artis sensasional ini pun berusaha menyerang Dipo Latief dengan cara memukulnya.
"Memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan dan jari mengepal dan tangan kiri memegang handphone yang mengenai kepala dan wajah saksi Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," ujar JPU.
Handphone Terlempar
"Selanjutnya, terdakwa berjalan menju sebelah kiri mobil terdakwa untuk mengambil barang milik Dipo Ditiro, namun handphone terdakwa terlempar," tambah JPU Sigit Hendradi.
Advertisement
2 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum.