Detik-Detik Penyelamatan Bayi Lobster di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Penyelundupan bayi lobster sejumlah 10.008 ekor dari penerbangan Denpasar menuju Singapura.

oleh Liputan Enam diperbarui 26 Feb 2020, 08:00 WIB
Ilustrasi/Foto: Marla/shuttersctock.com

Liputan6.com, Denpasar - Bea Cukai Ngurah Rai Denpasar menentukan kebijakan penyelundupan ekspor [bayi lobster] (4047728 "") sebanyak 10.008 ekor berinisial AH (24) di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin (24/2) dengan penerbangan Denpasar-Singapura.

"Penindakan atas percobaan eksportasi ilegal ini dilakukan karena informasi dari masyarakat. Kemudian, dilakukan oleh petugas sekitar pukul 06.00 Wita, mulai dari  check in area , ruang tunggu dibuka, sampai naik bus yang mengangkut AH dari  gerbang menuju pesawat," kata Plh.

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurai Rai, I Bagus Putu Ari Sudana, di Kantor Bea CUkai Denpasar, Senin, dilansir  Antara .

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap AH sebelum menaiki pesawat di area apron. Dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh lobster bungkus yang diperoleh AH di dalam tas.

[bacajuga: Baca Juga] (4186562 4186628 4186606)

Yang berisi barang bukti yang ada di sini adalah tujuh kantong plastik berisi [bayi lobster] (4047728 "") jenis pasir berjumlah 9,028 ekor dan satu kantong plastik berisi bayi jenis mutiara sebanyak 980 ekor dengan total sebanyak 10,008 ekor, dengan nilai jual sesuai kebutuhan barang bukti tersebut diperkirakan sebesar RP1.550.200.000.

"Asal-usul ini berasal dari Meral, Riau. Delapan kantong ini akan dijual di ingapura atau dibawa ke tempat lain lagi. Nah untuk menyambut orang ini darimana, pergerakannya seperti apa yang masih perlu dilakukan. Kkita masih butuh pengembangan," tuturnya.

Ia mengatakan tindakan kejahatan ini termasuk dalam penolakan ekspor tanpa pemberitahuan dengan dokumen. Menurutnya, salah satu tempat untuk penyelundupan barang yang dibatalkan adalah bandara, pelabuhan dan tempat akses lainnya. Untuk itu, bandara menjadi titik yang harus diwaspadai sebagai tempat keluarnya barang dan orang.

Pasal 102a, Huruf a, Undang-Undang 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu setiap orng yang memuat barang yang dapat dibagikan sesuai permintaan pabean dipidana untuk penyelundupan di bidang ekspor dengan penjara penjara paling singkat satu tahun dan penjara paling lama 10 tahun dan penjara denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kasi Tata Layanan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dari Keamanan Hasil Perikanan (BKJPM) Denpasar, Nyoman Suardana menjelaskan barang bukti berupa 10.008 [bayi lobster] (4047728 "") ini akan segera dilepasliarkan di pantai.

"Kalau banyak dan ada beberapa kriteria dan sesuai dengan kondisinya yang sesuai itu ada karang seperti habitatnya lobster jangan sampai setelah disebar malah diminta makan ikan," katanya.

(Nadiyah Fitriyah / PNJ)

simak video pilihan berikut

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya