Raja Malaysia Tunjuk Mahathir Mohamad Jadi PM Sementara Maksimum 10 Hari

Selagi menunggu pencalonan perdana menteri Malaysia yang baru, Raja menyetujui ditunjuknya kembali Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri Interim (sementara).

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 24 Feb 2020, 19:01 WIB
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad memberi isyarat saat berbicara dalam konferensi pers di Putrajaya, Malaysia, Sabtu (22/2/2020). Mahathir Mohamad mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Perdana Menteri ke Raja Malaysia pada Senin (24/2/2020). (AP Photo/Vincent Thian)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pengunduran diri Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri Malaysia telah disetujui oleh Raja Malaysia Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah pada Senin 24 Februari malam, kata Kepala Sekretaris Pemerintah Mohd Zuki Ali.

Namun, raja juga menunjuk Mahathir kembali sebagai perdana menteri sementara sampai perdana menteri baru dipilih, sesuai dengan Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, seperti dikutip dari Channel News Asia, Senin (24/2/2020).

"Dalam periode ini, dia (Dr Mahathir) akan mengurus administrasi negara sampai perdana menteri baru dipilih dan kabinet dibentuk," kata Mohd Zuki.

Sebelumnya pada hari itu, Dr Mahathir mengajukan pengunduran dirinya ketika berhenti sebagai ketua Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Bersatu) di tengah spekulasi bahwa pakta baru akan dibentuk untuk menggantikan Pakatan Harapan (PH) sebagai koalisi yang berkuasa.

Hal ini terjadi sehari setelah Anwar Ibrahim Parti Keadilan Rakyat mengakui pengkhianatan oleh mitra koalisi untuk memecah PH.

Tindakan-tindakan ini dilihat sebagai upaya untuk menghentikannya dari menjadi perdana menteri berikutnya, sebagaimana disepakati di antara partai-partai PH ketika mereka bekerja sama untuk kampanye melawan Barisan Nasional yang penuh skandal dalam pemilihan umum 2018.

Namun, menurut laporan Malaysia Kini, jabatannya sebagai PM interim atau sementara hanya akan berlangsung selama maksimum sepuluh hari. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya