Polisi Gerebek Produsen Jamu Kuat Ilegal di Surabaya

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait gudang serta rumah produksi jamu kuat ilegal.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Feb 2020, 23:30 WIB
Polda Jatim gerebek rumah produksi jamu kuat ilegal di Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/2/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menggerebek rumah produksi jamu kuat ilegal di Perumahan Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2/2020). Polisi menangkap dan menetapkan pria berinisial C sebagai pelaku, usai menggerebek rumah produksi jamu kuat ilegal tersebut.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima polisi terkait gudang serta rumah produksi jamu kuat ilegal.

"Setelah ditelusuri, ternyata benar informasi tersebut. Polisi pun segera menggerebek dan mengungkapnya. Dari hasil interogasi, tersangka C sudah produksi dua tahun," tutur Cornelis.

Cornelis mengungkapkan, tersangka pernah menjadi peracik jamu di Jawa Tengah. Keahliannya tersebut yang dimanfaatkan tersangka untuk meracik jamu kuat ilegal tersebut. Tersangka kerap kali menggunakan dua bahan baku utama berupa tepung herbal dan sildenefil. Bahan tersebut berkhasiat memberikan kekuatan lebih dalam berhubungan intim.

Sayangnya, dalam proses produksi dan pengedaran oleh tersangka tidak mempunyai izin sehingga obat kuat ini dianggap ilegal oleh polisi. Terlebih penggunaan sildenefil dianggap berbahaya apabila tidak sesuai resep dokter.

"Sildenefil diperoleh (tersangka) dari Jakarta, masih kita dalami. (Kalau sildenefil) diperbolehkan resep dokter, hanya untuk lemah syahwat," ujar Cornelis.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ancaman Hukuman

Polda Jatim gerebek rumah produksi jamu kuat ilegal di Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/2/2020). (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Cornelis mengungkapkan, dalam produksinya, tersangka dibantu dua karyawannya. Peredaran jamu kuat ini pun sudah cukup luas di wilayah Jatim. Dalam satu bulan, tersangka bisa meraup keuntungan Rp10-15 juta.

"Dia produksi dikemas dalam satu kardus. Satu kardus berisi 30 kotak jamu kuat dan dihargai Rp3 juta dengan label sendiri. Merek sendiri, seperti Gatot Kaca, King Cobra dan Cleopatra," kata Cornelis.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita 60 kardus jamu kuat siap edar. Kemudian bahan baku tersisa seberat 5 kilogram beserta alat produksinya. Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 196 dan 197 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Terancam 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya