Liputan6.com, Jakarta - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seorang pelaku berinisial AR, warga Sidoarjo terkait kasus produksi dan perdagangan pupuk ilegal.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, Kombes Pol Sumardji menuturkan, produksi dan pupuk ilegal itu tanpa dilengkapi dengan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) sebanyak 440 sak atau 22 ton.
"Saat itu anggota Unit Pidsus Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan 1 unit truk Nopol BE9443CO yang bermuatan pupuk jenis TSP dengan merek TSP-46 sebanyak 440 sak atau 22 ton yang tidak memiliki sertifikat SNI di kawasan Porong Sidoarjo," tutur dia, seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga
Advertisement
Ia menuturkan, pupuk yang diamankan tersebut diproduksi oleh salah satu produsen di Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Selaku pemilik yaitu AR warga Sidoarjo.
"Dari pengakuan tersangka telah memperdagangkan dan memproduksi pupuk tersebut tanpa dilengkapi dengan sertifikat SNI,” tutur dia.
Ia menuturkan, tersangka membuat pupuk TSP dengan beberapa bahan campuran seperti dolomit, gypsum dicampur menjadi satu selanjutnya dimasukkan ke dalam mesin parabola kemudian digiling sehingga keluar butiran-butiran.
"Selanjutnya butiran-butiran tersebut dimasukkan ke dalam mesin untuk diberi warna dan pemadatan, selanjutnya butiran-butiran pupuk tersebut dijemur selama dua hari supaya kering, setelah butiran-butiran pupuk tersebut kering selanjutnya dikemas dengan menggunakan sak," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Sita Barang Bukti
Atas kasus ini, kata dia, petugas menyita beberapa barang bukti seperti satu unit truk merk Hino warna hijau Nopol BE9443CQ yang bermuatan pupuk TSP sebanyak 440 sak atau 22 ton.
"Satu lembar surat jalan tanggal 13 Februari 2020 dari CV. Bangun Tani, satu unit mesin penggiling, tiga buah sekrop, 84 sak dengan berat 2,1 ton karbon, 587 dengan berat 6 ton berisi dolomit," ujar dia.
Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU No. 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang berbunyi Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. "Tersangka juga dikenakan tahanan kota karena kondisi kesehatan yang terkena penyakit diabetes," tutur dia.
Advertisement