Liputan6.com, Jakarta - Jalur khusus kendaraan roda empat tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Hanya diperuntukan bagi mobil, pengendara motor yang ketahuan melintasi jalur tersebut akan ditindak pihak kepolisian karena telah melanggar peraturan.
Meski demikian, ada beberapa pemotor yang tak terima dengan hal tersebut dan bersikukuh dirinya tak bersalah dengan menolak surat tilang yang diberikan polisi.
Baca Juga
Advertisement
Salah satunya terlihat dalam rekaman video yang dibagikan akun Instagram @fakta.indo. Terlihat seorang pengendara harus ditilang polisi karena melintasi jalur cepat.
Tak terima, pemotor tersebut menegaskan dirinya juga memacu kendaraan dengan cepat, sesuai dengan nama jalur yang diberikan.
Meski polisi sudah menjelaskan bila jalur cepat merupakan jalur khusu kendaraan roda empat, pemotor tersebut tetap yakin bila dirinya tak melakukan pelanggaran.
"Harusnya namanya bukan jalur cepat, tapi jalur kendaraan roda 4," tulis akun @andikamanunited.
"Bener jg sih katanya kan lewat jalur cepat, jadi dia juga cepat 😂," tulis @m_azhar23.
Saksikan Videonya di Bawah Ini
Advertisement