Ogah Putus, Pria Parepare Sebar Video Mesum Bareng Pacar

Jika sang kekasih tetap ingin hubungan asmara keduanya diakhiri, maka Sudirman akan menyebarkan video mesum hubungan badan mereka.

oleh Fauzan diperbarui 26 Feb 2020, 02:00 WIB
Ilustrasi video porno. (Foto: iStockphoto)

Liputan6.com, Parepare - Sudirman (29) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menyebar video mesum dirinya bersama sang kekasih. Alasan warga Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan itu menyebar video bersanggamanya karena ia takut diputuskan oleh kekasihnya.

"Iya saya takut diputuskan," kata Sudirman dihadapan Polisi, Minggu (23/2/2020).

Hubungan asmara antara Sudirman dengan kekasihnya yang merupakan siswi kelas 1 SMA di salah satu sekolah ternama di Kota Parepare itu bermula ketika keduanya saling kenal melalui situs media sosial Facebook. Hingga pada bulan Oktober 2019 Sudirman mengajak sang kekasih ke rumahnya yang sedang kosong.

Saat itu, Sudirman dan sang kekasih berhubungan badan layaknya suami istri. Sudirman lalu merekam aksinya itu menggunakan telepon genggam miliknya.

"Saya cinta mati sama dia. Sengaja saya rekam untuk jaga-jaga biar saya tidak diputuskan," ucap Sudirman.

Belakangan, sang kekasih meminta putus, Sudirman yang tak terima lalu mengancam kekasihnya. Jika sang kekasih tetap ingin hubungan asmara keduanya diakhiri, maka Sudirman akan menyebarkan video mesum hubungan badan mereka.

Meski diancam, wanita pujaan Sudirman tetap ngotot ingin putus. Sudirman pun menepati ancamannya, ia mengirim video mesum berdurasi 2 menit 44 detik itu kepada dua teman perempuan kekasihnya itu.

"Iya saya kirim ke temannya lewat WhatsApp, termasuk dia juga saya kirimi," ucapnya.

 


Sempat Kabur

Video porno ilustrasi (iStockphoto)

Kekasih Sudirman pun melaporkan apa yang dilakukan Sudirman itu kepada pihak kepolisian. Mengetahui dirinya dilaporkan, Sudirman lalu melarikan diri.

"Dia sempat lari ke Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Namun balik lagi ke rumahnya di Parepare," Kata Kapolresta Parepare, AKBP Budi, Senin (24/2/2020).

Tim Crime Hunter Polres Parepare pun mengejar dan berhasil menangkap Sudirman. Belakangan terungkap Sudirman ternyata adalah seorang residivis dalam kasus pencurian.

"Selain laporan video mesum dengan pacarnya, pelaku juga adalah residivis kasus pencurian di 23 TKP di Kota Parepare," Budi mengungkapkan.

Sudirman disangkakan pasal berlapis, mulai dari UU ITE hingga pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Dikenakan Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dan terancam hukuman 12 tahun penjara," dia memungkasi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya