Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Direktorat Polisi Air Polda Riau menyita 20 ton kayu olahan hasil ilegal logging di Desa Dedab, Kabupaten Kepulauan Meranti. Hasil jarahan hutan itu ditarik tiga tersangka memakai pompong.
Pemilik pompong atau perahu bermesin ini, Slamet mengaku dijanjikan Rp 800 ribu mengangkut kayu ilegal logging berbagai jenis itu. Dia mengaku menyesal karena menerima pekerjaan dari tersangka Irwandi yang menyuruhnya membawa kayu ke Kabupaten Bengkalis.
Kepada Direktur Polisi Air Polda Riau Komisaris Besar Badarudin, Slamet baru sekali menerima order dari Irwandi. Selama ini, dia hanya menerima upah mengangkut barang harian dan sepeda motor dari masyarakat sekitar.
Baca Juga
Advertisement
"Menyesal pak, apalagi uangnya belum diterima, katanya kalau sudah sampai baru dikasih upah," kata Slamet ke Badarudin di Mako Polair Polda Riau di tepian Sungai Siak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Selasa siang, 25 Februari 2020.
Hal serupa juga diutarakan tersangka Haidir. Dia menyebut hanya membantu Slamet menarik kayu yang dibentuk rakit sepanjang 100 meter di atas sungai. Tugasnya mengontrol rakit agar tidak lepas dari pompong.
"Slamet membawa pompong dan Haidir mengontrol di belakang," kata Badarudin didampingi Kasubdit Gakkum Polair Ajun Komisaris Besar Wawan Setiawan.
Badarudin menceritakan, aktivitas ilegal logging di Desa Dedab sudah lama terpantau. Hanya saja petugas belum masuk ke lokasi karena medannya sulit ditempuh sehingga menunggu pengangkut dari muara sungai.
Aktivitas menebang kayu ini sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan Polres Bengkalis. Akan dicari siapa pemodal serta pemesan kayu di sana yang membayar tersangka Irwandi.
"Sudah diturunkan dua tim untuk mengawasi perairan itu dilengkapi dua kapal taktikal dan persenjataan lengkap. Personel sudah terlatih dan dibekali teropong malam," tegas Badarudin.
Badarudin menyebut ilegal logging sebagai salah satu penyebab kebakaran hutan dan lahan. Pasalnya, kayu ditebang lalu lahan yang sudah digunduli dibersihkan dengan cara membakar untuk berkebun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.